Hukum

Berselisih Dengan Sarbumusi, PBNU Minta Chevron Laksanakan Putusan Pengadilan yang Incracht

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Robikin Emhas. (FOTO: NUSANTARANEWS.CO/Ucok)
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Robikin Emhas. (FOTO: NUSANTARANEWS.CO/Ucok)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta– Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Robikin Emhas mengatakan akan berkirim surat kepada PT Cevron Pacific Indonesia terkait dengan kasus perselisihan hubungan industrial dengan Serikat Buruh Muslimin Nahdlatul Ulama (Sarbumusi NU).

“PBNU akan berkirim surat kepada Chevron untuk meminta komitmennya agar menjalankan putusan pengadilan itu,” ungkap Robikin, di Jakarta, Jum’at (21 Desember 2018)

Robikin menegaskan, PBNU akan memback up Sarbumusi agar perselisihan dengan Chevron segera berahir.

“Ya sejauh yang disampaikan sarbumusi benar maka harus di tegaskan bahwa PBNU sepenuhnya berada di posisi sarbumusi, bukan semata-mata karena Sarbumusi adalah badan otonom NU tetapi karena subtansi persoalan yang di perjuangkan itu berada pada track yang benar ” papar Robikin

Oleh karena itu menurut Robikin Chevron harus mematuhi putusan pengadilan yang sudah dinyatakan inkrach “Dari berbagai persoalan itu juga sudah mendapatkan penilaian dari pengadilan bahkan sudah inkracht putusannya, maka tidak ada pilihan lain kecuali harus dilaksanakan oleh Chevron,” katanya.

Baca Juga:  Pengacara Slamet Riyadi Pertanyakan Supervisi Mabes Polri Bocor, Penyidikan Terhambat

Lebih lanjut Robikin mengingatkan bahwa setiap perusahaan yang mengembangkan usahanya di Indonesia harus taat dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yabg berlaku di Indonesia.

“Harus ditegaskan bahwa seluruh pihak yang mengembangkan usaha di Indonesia harus tunduk dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia termasuk harus tunduk dan patuh terhadap putusan pengadilan,” katanya

“Ketidak tundukan dan kehendak untuk tidak tunduk pada segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku itu masuk dalam kategori due obiddien by the law (bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum),” tandasnya.

Sebelumnya ketua basis Sarbumusi NU di PHK oleh PT Chevron karena melakukan pembelaan atas kebijakan PHK sepihak. perselisihan hubungan industrial ini dibawa ke pengadilan hubungan industrial, putusan pengadilan memerintahkan Chevron untuk mempekerjakan kembali ketua basis sarbumusi chevron tersebut dan di MA pun memenangkan Sarbumusi NU.

Akan tetapi putusan pengadilan tersebut tidak di taati oleh pihak Chevron dan chevron dengan berbagai upaya selalu melakukan perlawanan terhadap peraturan perundang undangan yg berlaku di indonesia.

Baca Juga:  Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Dukung KPK Usut Tuntas Kasus Dana Hibah DPRD Jawa Timur

Indikasi ini terlihat dari mulai PHK sepihak yg dibungkus dengan program WFM atau efisiensi serta pengunduran diri, pemotongan uang sewa rumah yg tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama.. malah dengan arogan membuat peraturan perusahaan/IRM terkait ini yg bertentangan dengan PKB.

Pewarta: Ucok Al Ayubbi
Editor: Achmad S.

Related Posts

1 of 3,166