NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Tiga aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, dan Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penandatanganan nota kesepahaman bersama atau MoU (Momerandum of Understanding), hari ini, Rabu, (29/3/2017).
Penandatanganan yang dilakukan di Ruang Pusdalsis Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan itu dilakukan oleh tiga pimpinan terkait. Dimana KPK oleh Agus Rahardjo, Polri oleh Jenderal Tito Karnavian, dan Kejagung oleh HM Prasetyo.
Ada beberapa poin dalam MoU kali ini, Diantaranya, jika salah satu pihak melakukan penggeledahan atau penyitaan di kantor salah satu lembaga tersebut, maka lembaga yang melakukan pemggeledahan harus memberitahukan terlebih dahulu kepada pimpinan lembaga yang digeledah.
Namun poin pemberitahuan tersebut, tidak berlaku untuk Operasi Tangkap Tangan (OTT). Sebab OTT memang menuntut operasi yang cepat dan kedap.
Dalam MoU tersebut, disebutkan jika salah satu pihak melakukan pemanggilan terhadap anggota tiga lembaga itu, maka pihak yang melakukan pemanggilan harus memberitahukan terlebih dahulu kepada pimpinan lembaga yang anggotanya dipanggil.
Masih berdasarkan MoU, tiga lembaga tersebut juga dapat menyelenggarakan pertemuan dan dengar pendapat dalam rangka mengoptimalkan penanganan korupsi.
Reporter: Restu Fadilah
Editor: Achmad Sulaiman