Berita UtamaEkonomiGaya HidupLintas NusaTerbaru

Berbisnis Sambil Beramal, Yayan Sofyan Launching Sarupa Collection

Berbisnis Sambil Beramal, Yayan Sofyan Launching Sarupa Collection
Berbisnis sambil beramal, Yayan Sofyan Launching Sarupa Collection.

NUSANTARANEWS.CO, Cianjur – Ketua Yayasan Sarupa, Yayan Sofyan melaksanakan peluncuran (launching) program Sarupa Collection, bertempat di Yayasan Alam Gumelar Cianjur, Jawa Barat, Sabtu, 4 Febuari 2023. Dalam acara launching ini sekaligus diperkenalkan konsep ‘berbisnis sambil beramal’.

Serangkaian dengan program Sarupa Collection tersebut Pimpinan Yayasan Sarupa yang berpusat di Bandung itu memberikan penjelasan terkait cara bisnis dan beramal dengan baik di hadapan seluruh jajaran Yayasan dan para anggotanya. Yayan sofyan bersama team-nya memaparkan juga berbagai tips dan langkah-langkah penting yang dapat dilakukan terkait bisnis dan beramal.

Sarupa Collection bergerak di bidang produk pakaian yang lagi trendy. Hasil penjualan dari produk Sarupa tersebut, 30% akan disalurkan kepada yayasan yatim piatu di wilayah Jawa Barat khususnya, dan di seluruh Indonesia pada umumnya. “Jadi, dari penghasilan Yayasan Sarupa dari program Sarupa Collection ini akan didonasikan kepada yayasan-yayasan yatim piatu yang ada di Jawa Barat maupun di daerah lain di Indonesia,” ungkap Yayan Sofyan.

Baca Juga:  RAB Kulon Progo Bagikan Ratusan Kotak Makanan dan Snack untuk Tukang Ojek, Tukang Becak, dan Tukang Parkir

Selain H. Yayan Sopyan dan jajarannya, dalam acara tersebut hadir juga pimpinan Pondok Pesantren Alam Gumelar Cianjur, KH. Aang Gumelar. Juga terlihat hadir di acara ini Ketua Umum Forum Ikatan LPKSM Indonesia (ILI), Ujang Kosasih, S.H.

Kehadiran Ketua Umum Forum ILI adalah dalam ran memberikan pemamparan terkait perlindungan hukum bagi konsumen dan pelaku usaha. Ujang Kosasih menjelaskan berbagai masalah yang menyangkut hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha. Tim Penasehat Hukum PPWI ini menjelaskan terkait payung hukum bagi konsumen ahir dan konsumen antara sesuai Bab I Pasal 1 UUPK dan kewajiban pelaku usaha sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 6 UUPK.

Masih dalam keterangan, Ujang Kosasih akan menugaskan Lembaga Perlindungan Konsumen Jawa Barat yang telah bergabung di Forum ILI untuk melakukan pengawasan terhadap barang beredar di Jawa Barat. “Hal ini penting agar konsumen dan pelaku usaha dapat setara dan sejajar, serta tidak saling merugikan,” terang Advokat Ujang Kosasih, S.H.

Baca Juga:  Pemkab Nunukan Fasilitasi Doa Bersama Lintas Agama Jelang Pemilu

Selain itu, tambah Ujang Kosasih, pihaknya dari LPK akan bekerjasama dengan Pemerintah, dalam hal ini Disprindag Jawa Barat untuk mengawasi barang beredar yang diperdagangkan.

Setidaknya sebanyak 100 orang member Sarupa Colection yang berbasis konsep “berbisnis dan beramal” hadir dalam acara pemaparan tersebut. Para anggota itu antara lain merupakan perwakilan dari Bandung, Cianjur, Banten, Lampung, Jawa Timur dan Jawa Tengah. (UJK/Red)

Related Posts

1 of 3