Benarkah Repdem Polisikan Waketum Gerindra Lantaran Hal Ini?

Repdem (Ilustrasi). Foto: Dok. Istimewa

Repdem (Ilustrasi). Foto: Dok. Istimewa

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta –  Sebuah press realease atas nama Relawan Perjuangan Demokrasi (REPDEM) menyuratkan rasa keberatan atas pernyataan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono yang menyatakan “bahwa wajar PDI Perjuangan sering disamakan dengan Partai Komunis Indonesia (PKI) karena sering membuat lawak politik dan menipu rakyat.” di sebuah media online nasional, Senin 31 Juli 2017.

“Bahwa kami REPDEM sebagai sayap PDI Perjuangan, secara serentak di seluruh Indonesia, pada hari selasa tanggal 1 Agustus 2017 melaporkan saudara Arif Poyuono ke Kepolisian Negara Republik Indonesia atas penghinaan/pencemaran nama baik/ujaran kebencian yang dilakukannya terhadap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,” tulis press release yang disebarluaskan, Selasa, 1 Agustus 2017 itu.

Repdem, tulis dalam keterangan tersbeut, akan melaporkan Arief Poyuono atas pertimbangan berikut:

  1. PKI sudah dilarang melalui Tap MPRS No. XXV Tahun 1966. Ketetapan MPR tersebut mengatur tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) dan pernyataan PKI sebagai organisasi terlarang, serta larangan terhadap paham Marxisme yang sampai sekarang belum dicabut. Hal itu menunjukkan bahwa sudah jelas PKI sudah tidak ada dan semua partai Indonesia wajib menjunjung tinggi dasar filosofis negara yaitu PANCASILA.
  2. PDI Perjuangan adalah partai yang berideologi PANCASILA 1 Juni 1945. Bukan ideologi Marxisme atau komunisme. Soekarno adalah penggagas PANCASILA. PANCASILA sendiri banyak digali dari ajaran agama Islam dan salah satu silanya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. PDI Perjuangan selalu menjunjung tinggi demokrasi dan tidak pernah melakukan tindakan yang subversive apalagi menyebarkan kebencian.
  3. Presidential Threshold 20% adalah produk hukum dari rezim Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan sejak Pilpres 2009 sampai 2014 semua capres/cawapres memakai aturan tersebut (UU no. 42 Tahun 2008 tentang  Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden). Bapak Prabowo Subianto sendiri ketika maju sebagai Cawapres Ibu Megawati pada tahun 2009 dan Capres tahun 2014 tidak mempermasalahkan Presidential Threshold tersebut. Kalaupun masih ada yang tidak setuju, REPDEM menghimbau para pihak yang tidak setuju untuk bisa melakukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Bukannya melakukan cara-cara politik yang kotor dan tidak sehat seperti menyalahkan PDI Perjuangan apalagi memPKIkannya.
  4. REPDEM mendorong penggunaan cara berpolitik yang santun, edukatif/mendidik, bermartabat, dan toleran (jangan menyebarkan kebencian). REPDEM mengajak semua pihak untuk menjaga stabilitas politik dan menjunjung tinggi nilai sportifitas dalam berpolitik karena kita adalah saudara sebangsa.

“Bahwa berangkat dari poin-poin di atas, REPDEM mendorong aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian, untuk memproses hukum secara pidana saudara Arif Poyuono karena telah melakukan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,” kata Masinton dalam tuntutannya.

Sedangkan dugaan tindak pidana melanggar ketentuan hukum sbb :

  1. Pasal 45A (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK ITE
  2. Pasal 45 (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK ITE
  3. Pasal 27 (3) UU No. 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK ITE
  4. Pasal 28 (2) UU No. 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK ITE
  5. Pasal 156, 310, dan 311 UU KUHP
  6. Pasal 4 jo Pasal 6 UU no. 40 Tahun 2008 TENTANG PENGHAPUSAN DISKRIMINASI

Sampai berita ini disiarkan, Ketua Dewan Pengurus Nasional (DPN) Repdem, Masinton Pasaribu belum memberikan konfirmasinya kepada redaksi nusantaranews.co.

Sementara pihak yang disebut akan dilaporkan, yakni Arief Poyuono menyampaikan bawha pihaknya telah memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait statemennya kepada Sekjen PDIP Hasto Kristianto dan Ketua Umum Repdem Masinton Pasaribu.

Selain itu, kata Arief, jika pun PDIP tidak terima dan tidak memaafkan statement dirinya itu, yang berhak melaporkan adalah Ketua Umum PDIP bukan sayap partainya yaitu Repdem.

“Nah Repdem mau laporin saya salah dong. Dan Saya sudah jelaskan sama Sekjen PDIP yang telpon Saya, serta Saya sudah telpon Ketua Umum Repdem Bapak Masinton dan sudah saya jelaskan seperti yang di atas. Jadi engga benar itu PDIP dikaitkan dengan PKI, saya hanya menegaskan kalau prilaku memaksakan kehendak seperti PT 20 %, akhirnya PDIP sering disamakan PKI oleh segelintir orang dan Sengkuni di Jogya,” ungkapnya.

Baca: PDIP Sering Disamakan Dengan PKI, Ini Penjelasan Waketum Gerindra

Pewarta/Editor: Ach. Sulaiman

Exit mobile version