HukumPolitik

Benarkah Pembangunan Ibu Kota Baru Salah Satu Alasan di Balik Revisi UU KPK?

Revisi UU KPK. (Foto Ilustrasi NUSANTARANEWS).
Revisi UU KPK. (Foto: Ilustrasi/NUSANTARANEWS).

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Lima pimpinan KPK yang baru terpilih dinilai memiliki tugas untuk bersama-sama masyarakat menolak revisi UU KPK yang akan dilakukan DPR dan Presiden Jokowi. Tak hanya memimpin masyarakat, lima pimpinan lembaga antirasuah juga dinilai harus bergandengan tangan dengan pegawai KPK untuk menolak langkah pemerintah dan DPR yang menuai kritik keras tersebut.

“Kelima pimpinan KPK yang baru terpilih punya tugas untuk bersama pegawai KPK dan masyarakat menolak revisi UU KPK yang akan dilakukan oleh DPR dan Presiden Joko Widodo. Sebab jika mereka tidak berani menolak mereka hanya akan jadi pimpinan KPK seperti wayang golek yang bergantung pada dalangnya saja nantinya karena revisi UU KPK dibuat untuk melemahkan pergerakan KPK dalam pemberantasan korupsi,” kata Waketum Gerindra, Arief Poyuono dalam keterangan tertulis, Jakarta, Sabtu (14/9/2019).

Seperti diketahui, lima komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 telah resmi terpilih melalui mekanisme pemungutan suara usai menjalankan fit and proper test di Komisi III DPR RI pada Jumat (13/9). Adapun kelima nama terpilih tersebut ialah Irjen Firli Bahuri, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Lili Pintauli Siregar dan Nawawi Pamolango.

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

Tambahan, kelima pimpinan tersebut memiliki latar belakang berbeda-beda. Firli sendiri merupakan Kapolda Sumsel, Marwata komisioer petahana yang juga merupakan mantan hakim tindakan pidana korupsi, Ghufron merupakan Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember, Lili adalah Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Nawawi merupakan hakim di Pangadilan Tinggi Denpasar.

“Apalagi kata Pak Firli dia mau ngawal pemindahan ibu kota negara yang akan banyak sekali pembangunan proyek proyek infrastruktur oleh pemerintah dengan dana ribuan triliun. Sudah dipastikan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme akan terjadi di antara para pejabat negara, legislatif dan para mafia proyek infrastruktur yang selama ini gerah dengan penindakan penindakan KPK dalam menangkap rekan-rekan mereka karena korupsi,” terang Poyuono.

Menurutnya, pembangunan ibu kota baru juga merupakan salah satu tujuan untuk merevisi UU KPK. Pasalnya, banyak masukkan ke Joko Widodo jika UU KPK tidak direvisi maka bisa menjadi hambatan pembangunan ibu kota baru.

Baca Juga:  Turun di Lumajang, AHY dan SBY Ajak Warga Menangkan Prabowo-Gibran

“Sebab, kata pembisik pembisiknya para pejabat negara, BUMN, investor dan anggota legislatif takut kerja, padahal itu hanya alasan yang dibuat buat agar mudah untuk merampok uang negara dari pembangunan ibu kota nantinya,” kata dia.

“Nah berani enggak pimpinan KPK yang baru menolak revisi UU KPK nantinya?,” ucapnya. (ach/sle)

Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 3,060