Bawaslu Nunukan Tertibkkan Alat Peraga Kampanye yang Melanggar Ketentuan

alat peraga kampanye, bawaslu nunukan, pengawas pemilihan umum, penertiban apk, nusantaranews
Jajaran Bawaslu Kabupaten Nunukan melakukan penertiban alat peraga kampanye yang melanggar aturan, Selasa (11/12). (Foto: Istimewa)

NUSANTARANEWS.CO, NunukanBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nunukan Kalimantan Utara, menindak tegas terhadap Alagaka (Alat Peraga Kampanye) yang tak mematuhi ketentuan dalam pemasanganya, Selasa (11/12) lembaga pengawas pemilihan umum tersebit menurunkan Alagaka/APK yang dianggap terbukti melanggar undang-undang.

Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga Bawaslu Nunukan Hariyadi mengatakan, penertiban APK dilakukan sesuai undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Penertiban dilakukan secara serentak di seluruh kecamatan di kabupaten Nunukan.

“Berdasarkan hasil inventarisir Bawaslu Kabupaten Nunukan dan rapat kordinasi ke stakeholders/instansi terkait, kita telah dua kali menyurati terkait pemberitahuan perbaikan APK dan pemberitahuan penertiban APK yang melanggar aturan kepada partai politik,” ungkapnya.

Baca juga: Jajaran Bawaslu Kendal Kembali Turunkan Ratusan APK di Kecamatan Kangkung dan Rowosari

Namun Hariadi menyayangkan pemberitahuan dan surat peringatan Bawaslu tersebut masih diabaikan sejumlah partai politik, sehingga pihaknyanmengambil kebijakan dengan memberikan waktu perbaikan.

“Setelah langkah sebagaimana prosedur ditempuh akhirnya Bawaslu melakukan penertiban bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Perhubungan,” imbuhnya.

Lebih lanjut Hariadi mengungkapkan bahwa selain APK, Bawaslu juga menertibkan sticker yang terpasang di kendaran umum. Ia menuturkan bahwa hal tersebut sesuai dengan surat edaran Bawaslu RI nomor 1990/k.bawaslu/PM 00.00/XI/2018 terkait pengawasan metode pemilu 2019 bahwa peserta pemilu, tim pelaksana, tim kampanye dilarang memasang stiker dan branding yang memuat citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik peserta pemilu pada kendaran transportasi umum dan kendaraan pemerintah.

“Kita juga lakukan sapu bersih terhadap APK yang terpasang di Kendaraan Umum,” tegas Hariadi.

Baca juga: Langgar Aturan, Bawaslu Kendal Tertibkan Ratusan APK Parpol

Mengenai jumlah penertiban tersebut, Hariadi belum menghitung jumlah total di seluruh kecamatan di Nunukan. Ia mengungkapkan penertiban akan dilanjutkan esok hari masih dengan kategori yang sama, yaitu bagi APK yang melanggar aturan, yang terpasang di luar titik koordinat, tak mempunyai izin tertulis, yang menempel di tiang listrik dan pohon serta yang terpasang disarana umum.

“Dari hasil penertiban APK dan penertiban bahan kampanye tadi ada sekitar 31 APK dan 20 sticker/ branding di kendaraan umum,” pungkasnya.

(edd/snt)

Editor: Banyu Asqalani

Exit mobile version