Politik

Jajaran Bawaslu Kendal Kembali Turunkan Ratusan APK di Kecamatan Kangkung dan Rowosari

alat peraga kampanye, apk parpol, kabupaten kendal, bawaslu kendal, nusantaranews
Jajaran Bawaslu Kendal menertibkan sejumlah alat peraga kampanye yang melanggar aturan. (Foto: Istimewa)

NUSANTARANEWS.CO, Kendal – Jajaran Bawaslu Kendal terus melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar. Kali ini dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Kangkung dan Rowosari yang berhasil menertibkan ratusan APK yang tersebar di wilayahnya masing-masing.

Dalam giat penertiban yang dilakukan Senin (26/11), tim Panwaslu Kecamatan Kangkung Bersama jajaran Pengawas Pemilu Desa (PPD), Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan dan Polsek Kangkung mulai menurunkan APK dari wilayah desa di bagian barat. Dari pantauan di lapangan, Desa Sendang Kulon dan Sendang Dawung paling banyak ditemukan pelanggaran APK.

Baca juga: Langgar Aturan, Bawaslu Kendal Tertibkan Ratusan APK Parpol

Menurut Munhamir, Ketua Panwaslucam Kangkung, pihaknya hanya menurunkan APK yang tidak sesuai ketentuan. Dasarnya Peraturan Bawaslu dan Peraturan KPU yang mengatur mengenai pengawasan dan teknis pelaksanaan kampanye, khususnya terkait APK.

“Sebagian besar melanggar dari cara dan lokasi pemasangannya. Misalnya dipaku dipohon, dipasang di atas pohon. Dipaku dipohon bisa merusak lingkungan, sementara di atas pohon selain mengganggu estetika lingkungan juga dapat membahayakan orang lain, terutama yang berada di sekitar ruas jalan,” terang Munhamir, Selasa (27/11/2018).

Baca Juga:  KPU Nunukan Gelar Pleno Rekapitulasi Untuk Perolehan Suara Calon Anggota DPR RI

Selain itu, lanjut Munhamir, APK yang diturunkan karena ukurannya melebihi ketentuan. Menurutnya, APK terdiri dari beberapa jenis diantaranya poster, spanduk dan baliho.

“Masing-masing ada spesifikasi ukurannya. Dan yang kita turunkan yang memang memenuhi syarat sebagai APK. Yang bukan APK maka tidak kita tertibkan,” tambahnya.

Baca juga: BERITA FOTO: Penertiban Alat Peraga Kampanye di Kabupaten Kendal

Kapolsek Kangkung Iptu Untoro Beni Sasongko mendelegasikan dua anggotanya Aiptu Suranto dan Brigadir Sugiri mengawal proses penurunan APK. Pihaknya mendukung langkah Panwaslucam Kangkung sebagai upaya penegakan aturan kampanye setelah upaya himbauan dan peringatan tidak dilaksanakan oleh peserta Pemilu.

“Kami dari kepolisian telah berkomitmen untuk mengawal pelaksanaan Pemilu yang tertib dan damai. Karenanya kami sangat mendukung langkah yang dilakukan Panwaslucam Kangkung. Selain ini, Polsek Kangkung dalam berbagai kesempatan menyampaikan kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan berita hoax dan isu SARA yang dapat memecah belah kerukunan masyarakat,” terangnya.

Baca Juga:  Juara Pileg 2024, PKB Bidik 60 Persen Menang Pilkada Serentak di Jawa Timur

Pada hari yang sama, penertiban APK juga dilakukan oleh jajaran Panwaslu Kecamatan Rowosari. Menurut Ketua Panwaslucam Rowosari, Yumrotun, pihaknya menertibkan puluhan APK melanggar di wilayahnya.

“Ada satu APK berupa bendera Parpol, yang dipasang di tugu. Sebenarnya ada banyak APK di situ sudah kami turunkan, yang satunya belum kami turunkan karena APK berada diantara kabel listrik dan kami sudah minta arahan Bawaskab,” terang Yumrotun.

Terkait hal ini, Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani, mengaku telah menerima laporan dan akan mengordinasikan dengan pihak terkait untuk menurunkan APK tersebut. Menurut Odilia penurunan sebenarnya bukan tugas pokok pengawas. Pihaknya melakukannya setelah semua prosedur dijalankan dan penertiban APK ini sebagai bentuk komitmen kami mengawal pelaksanaan kampanye Pemilu yang tertib.

“Dalam penertibannya, juga sudah menghimbau kepada jajaran Panwascam agar tetap memperhatikan keselamatan. Jangan sampai malah membahayakan sendiri personil Panwas. Seperti APK yang berada di sekitar jalur listrik, kami akan minta yang ahlinya untuk membantu menurunkannya,” terang Odilia.

Baca Juga:  Prabowo-Gibran Menang Telak di Jawa Timur, Gus Fawait: Partisipasi Milenial di Pemilu Melonjak

Terpisah, Kordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kendal, Wahidin Said, SHI, MH mengatakan sebelum penertiban Bawaslu Kendal telah menginstruksikan kepada jajaran Panwaslucam untuk melakukan pencegahan. Setelah itu dilakukan, selanjutnya disampaikan peringatan dan dilakukan penertiban jika tetap tidak dilaksanakan.

“Untuk teknis pelaksanaannya di lapangan, tim Panwaslu Kecamatan berkordinasi dengan Kasi Trantib selaku kepanjangtanganan dari Satpol PP dan juga Polsek. Kami juga telah memberikan arahan dan bahkan laporan APK dilakukan secara periodik, begitu juga berapa APK yang ditertibkan semua dilaporkan ke Bawaskab agar semua termonitor,” terang mantan Ketua KPU Kendal ini.

(slh/udn)

Editor: M Yahya Suprabana

Related Posts

1 of 3,050