Hukum

Bawa 12 Paket Sabu, Pengedar di Surabaya Terancam Hukuman Mati

pengedar, sabu, surabaya, polres pelabuhan perak, nusantaranews, pengedar sabu
Satreskrim Polres Pelabuhan Perak Surabaya mengamankan seorang pengedar sabu berinisial Kay di wilayah Putat Jaya Surabaya, Senin (22/7/2019). (Foto: Setya N/NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, SurabayaSatreskrim Polres Pelabuhan Perak Surabaya mengamankan seorang pengedar sabu di wilayah Putat Jaya Surabaya, Senin (22/7/2019). Pengedar sabu tersebut berinisial Kay (41) warga Simo Magerejo Surabaya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Antonius Agus Rahmanto mengatakan keberadaan tersangka diketahui dari penangkapan tersangka bernama Ibnu Sungkono yang juga pengedar di pintu keluar Suramadu.

“Dari pengakuan Ibnu barang sabu yang dibawanya akan diserahkan ke Bendol di wilayah Mayjen Sungkono Surabaya. Atas pengakuan tersebut juga kami bekuk tersangka Bendol,” jelasnya di Mapolres Pelabuhan Perak Surabaya, Senin (22/7/2019).

Dari pengakuan Bendol, sambung Agus, sabu yang dipesannya berasal dari Ibnu yang juga dipesan dari Kay.

“Setelah DPO beberapa hari, akhirnya keberadaannya bisa diketahui dan dilakukan penangkapan. Dari pengakuan Kay, sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Surabaya dan sekitarnya,” teran Agus.

Sementara itu, dalam penangkapan tersangka diamankan sejumlah barang bukti antara lain 12 poket sabu dengan beberapa berat variatif antara lain masing-masing satu paket sabu seberat kurang lebih 97,9 gram, kurang lebih 10,3 gram, kurang lebih 3,2 gram, kurang lebih 1,2 gram, kurang lebih 0,7 gram, sejumlah ponsel dan sepeda motor milik tersangka.

Baca Juga:  INILAH TAMPANG DEDENGKOT KORUPTOR PERS INDONESIA BINAAN DEWAN PERS

Sedangkan untuk pasal yang dijeratkan yaitu pasal 114(2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan sanksi pidana minimal penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati.

Pewarta: Setya N
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 3,058