NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kuasa Hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail membenarkan Politikus Partai Golkar, Melky Lena telah hadir sebagai saksi a de charge atau saksi meringankan Setya Novanto dalam kasus mega korupsi proyek e-KTP.
Namun, Melky urung diperiksa lantaran penyidik telah melengkapi berkas perkara Novanto dan melimpahkannya ke tim penuntut umum.
“Iya beliau salah satunya yang kami harapkan diperiksa, tapikan sekarang tidak bisa diperiksa lagi karena berkas sudah selesai,” tuturnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, (6/12/2017).
Meski demikian, ia mengaku tak begitu mempermasalahkannya. Sebab, saksi dan ahli yang belum diperiksa itu nantinya bisa dihadirkan dalam sidang pokok perkara korupsi e-KTP.
“Itu tidak ada masalah, nanti yang belum diperiksa nanti akan kami hadirkan di pengadilan,” ucapnya.
Melky, kata Maqdir, akan bersaksi di sidang bersama sejumlah lainnya baik yang sudah pernah diperiksa maupun belum.
“Iya semuanya,” pungkasnya.
Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon