Hukum

Periksa Setnov, KPK Dalami Soal Saham PT Mondialindo

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memeriksa Setya Novanto dalam perkara dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik. Setnov diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo selama hampir tujuh jam.

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, mengatakan Setnov diperiksa untuk mendalami kepemilikan saham PT Mondialindo Graha Pradana.

“Terhadap SN (Setya Novanto) diklarifikasi terkait informasi kepemilikan PT Mondialindo Graha Perdana dan informasi yang pernah disampaikan oleh salah satu kuasa hukum SN tentang pemberian saham PT. Mondialindo pada SN,” tutur Febri di Jakarta, Selasa, (12/12/2017).

Febri menjelaskan, penyidik berusaha mengungkapkan riwayat kepemilikan perusahaan tersebut. Sebab penyidik ingin melihat keterkaitan dari beberapa perusahaan, kepemilikan saham, proses distribusi, dan perpindahan saham.

“Namun dari informasi yang saya dapatkan dari penyidik, hal itu dibantah oleh SN saat pemeriksaan,” katanya.

Diketahui selain Setnov, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pengusaha Made Oka Masagung.

Baca Juga:  Dana BUMN 4,6 Miliar Seharusnya bisa Sertifikasi 4.200 Wartawan

“Terhadap Made Oka, didalami tentang transaksi keuangan,” katanya.

Untuk diketahui, PT Mondialindo Graha Perdana merupakan pemegang saham terbesar PT Murakabi Sejahtera. PT Murakabi Sejahtera sendiri merupakan leader konsorsium Murakabi Sejahtera, yang mana konsorsium ini merupakan peserta lelang e-KTP yang kalah tender.

Adapun jaksa KPK dalam dakwaannya menyebut bahwa konsorsium Murakabi Sejahtera ini sengaja dibuat agar lelang proyek e-KTP tetap bisa dilaksanakan. Pasalnya jika tidak ada pesertanya lelang tidak bisa kunjung terlaksana.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 56