HukumTerbaru

Basaria Panjaitan Dukung RUU Penyadapan

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Munculnya usulan untuk diundangkannya terkait Tata Cara Penyadapan oleh DPR RI ditanggapi positif oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Pandjaitan. Ia tidak memandang hal tersebut sebagai sebuah upaya dalam menghambat kinerja dari KPK lantaran hal tersebut sejalan dengan putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2011 lalu, dimana penyadapan perlu diatur dalam beleid khusus.

“Itu sebenernya bukan justru untuk melemahkan, memang ada putusan MK, saya lupa nomornya yang mengatakan bahwa untuk pengaturan itu harus ada Undang-Undang,” ucap Basaria.

Bila melihat sejumlah aturan, penyadapan masuk ke dalam beberapa undang-undang (UU), seperti UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Dalam UU tentang KPK, tepatnya Pasal 12 ayat (1) huruf a, penyadapan kegiatan yang boleh dilakukan oleh KPK dalam melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.

Baca Juga:  Dinsos P3A Sumenep Gerak Cepat Datangi Ibu Hotipah dan Berikan Bantuan

Adapun kegiatan penyadapan KPK sendiri mendapat pengawasan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), namun kegiatan tersebut berhenti sekitar tahun 2011-2012. Ketika itu, Kemenkominfo merasa tak berwenang lagi melakukan audit penyadapan yang dilakukan oleh KPK karena sudah ada putusan MK.

“Dulu yang audit penyadapan KPK itu dilakukan oleh Kemenkominfo yang kemudian menurut MK harus diatur oleh UU sendiri. Jadi bukan sifatnya melemahkan, tapi KPK malah menginginkan ada Undang-undang tentu,” tutur Basaria.

Basaria melanjutkan, KPK tidak bisa terlibat dalam prosesnya, karena UU tersebut adalah wewenang dari eksekutif (pemerintah) dan legislatif (DPR) dalam proses pembuatannya. Sedangkan KPK adalah lembaga penegak hukum sebagai pelaksana dari UU.

“Sudah barang tentu ini harusnya dilakukan dan dibuat oleh anggota Anggota DPR bawahan legislatif dan eksekutif. Karena KPK itu penegak hukum, yudikatif. Jadi kita itu hanya sebagai pelaksana Undang-undang,” pungkasnya.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 8