Berita UtamaLintas NusaTerbaru

Banjir Penolakan Masyarakat, FPKS DPRD Jatim Tolak RUU TPKS

Banjir penolakan masyarakat, FPKS DPRD Jatim tolak RUU TPKS
Banjir penolakan masyarakat, FPKS DPRD Jatim tolak RUU TPKS

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Banjir penolakan masyarakat. Penolakan terhadap RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) tak hanya disuarakan oleh FPKS DPR RI. Penolakan serupa juga dilakukan oleh FPKS yang ada di  DPRD Jatim.

Ketua FPKS Jatim Hari Dwi Cahyono mengatakan mengutuk keras dan menolak segala bentuk kejahatan seksual, mendukung terhadap upaya-upaya pemberatan pidana termasuk pemberlakuan hukuman mati bagi pelaku kejahatan seksual, serta mendukung terhadap upaya-upaya penanganan, perlindungan, dan pemulihan terhadap korban kejahatan seksual.

“FPKS jatim berharap RUU tersebut memasukkan tindak pidana kesusilaan secara komprehensif yang meliputi; kekerasan seksual, perzinaan, dan penyimpangan dalam seksual,” jelas pria asal Malang ini saat dikonfirmasi, Kamis (7/4).

Mantan Direktur PD Jasa Yasa Malang ini mengatakan  pembahasan RUU TPKS ini harus dilakukan dengan paradigma berfikir yang lengkap, integral, komprehensif serta pembahasannya dilakukan secara cermat, hati-hati, dan tidak terburu-buru agar pelaksanaan RUU TPKS nantinya dapat secara efektif mencegah dan mengatasi seluruh Tindak Pidana Kesusilaan.

Baca Juga:  Banyaknya Hoax Gempa Tuban, Ini Pesan Khofifah

“Setelah menerima banyak masukan dari masyarakat terkait RUU TPKS, maka kami konsisten untuk memperjuangkan agar dalam RUU TPKS diatur perihal larangan dan pemidanaan terhadap Perzinaan dan Penyimpangan Seksual sebagai salah satu bentuk Tindak Pidana Kesusilaan,” terangnya.

Norma Perzinaan dalam KUHP, kata Dwi Hari Cahyono, bermakna sempit sehingga tidak bisa menjangkau perbuatan zina yang dilakukan oleh pasangan yang keduanya belum terikat perkawinan dengan pihak lain.

“Pengaturan tentang Tindak Pidana Perzinaan ini perlu diatur dengan memperluas rumusan delik Perzinaan dalam Pasal 284 KUHP yang mencakup perzinaan yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan, baik yang keduanya terikat perkawinan dengan orang lain, salah satunya terikat perkawinan dengan orang lain, maupun yang keduanya sama-sama belum terikat perkawinan,” tutupnya. (setya)

Related Posts

No Content Available