Berita UtamaHankamLintas NusaTerbaru

BAIS TNI dan Satgas Kopaska Gagalkan Transaksi Narkoba di Nunukan

BAIS TNI Dan Satgas Kopaska Gagalkan Transaksi Narkoba Di Nunukan
Foto: Ketiga Pelaku yang diamankan Satgas Catur BAIS TNI dan Kopaska di Nunukan.

NUSANTARANEWS.CO, Nunukan – Tim Gabungan yang terdiri dari Satgas Catur BAIS TNI dan Satgas Kopaska Kogabpam Tri Dharma-01 di Nunukan berhasil menggagalkan transaksi Narkotika Golongan 1 jenis Shabu pada Jumat (09/8/2024).

Kejadian berawal saat  anggota Tim Satgas Catur Bais TNI  bersama 2 Personil Tim Satgas Kogabpam Kopaska selesai melaksanakan monitoring akses yang diduga menajdi jalur tikus di sekitar Pantai Mamolo

Saat perjalanan kembali di daerah sekitar wilayah Sedadap, terlihat 2 orang tidak dikenal (OTK) yang mengendarai sepeda motor secara ugal ugalan menepi di depan sebuah rumah.

“Setelah berhenti, orang tersebut memberikan sejumlah uang kepada seseorang di depan rumah tersebut lalu menerima barang yang tidak diketahui,” jelas sumber dari BAIS TNI.

Melihat gerak-gerik yang mencurigakan tersebut anggota Satgas Bais TNI dan Kopaska berteriak serta menanyakan apa yang sedang dilakukan OTK tersebut.

Baca Juga:  Kunjungi Pasar di Sidoarjo, Cagub Risma Janjikan Selesaikan Kesulitan Pedagang

“Selanjutnya 2 orang OTK yang berada di atas motor langsung melarikan diri, sehingga dilakukan pengejaran dan berhasil menangkap 1 OTK yang lari tersebut di depan rumah,” paparnya.

Setelah dilaksanakan penggeledahan , didapati di tangan kiri OTK yang tertangkap tersebut terdapat 1 paket sabu sabu berukuran kecil. Setelah dilaksanakan interogasi singkat di depan rumah, 1 OTK yang ditangkap mengaku terdapat barang sabu sabu lainnya di dalam rumah.

Kemudian dilaksanakan pencarian dan ditemukan paket sabu lainnya beserta alat bong penghisap sabu sabu, alat pembuat paket-paket sabu kecil beserta timbangan.

“Total berat paket sabu-sabu yang ditemukan sejumlah 1,56 gram yang telah dibagi menjadi 12 paket kecil,” katanya.

Selain ketiga pelaku masing – masing J (30), S (30) dan SJ (30), barang bukti yang diamankan adalah Shabu seberat 1.56 gram dibagi kedalam 12 paket plastik, 1 set alat penghisap sabu uang tunai berjumlah Rp3.143.000, 1 bungkus rokok berisi 9 batang, 5 korek api, 1 timbangan elektrik, 8 buah hp, 2 buah charger HP, 2 buah gunting kecil, 3 kartu identitas ( 2 KTP, 1 SIM) dan 2 buah dompet.

Baca Juga:  KPU Nunukan Gelar Pleno Pengundian Nomor Urut Paslon Kada 2024, Ini Haslnya:

Selanjutnya para tersangka tersebut akan dilakukan pengembangan lebih lanjut di Mako Lanal Nunukan dan akan berkoordinasi dengan Satreskoba Polres Nunukan guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. (ES)

Related Posts

1 of 119