Hukum

Aseng Didakwa Menyuap Tiga Anggota DPR dan Pejabat Kementerian PUPR

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dan Ketua Majelis Hakim Mas’ud, menggelar sidang perdana atas terdakwa Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng di Bungur, Jakarta Pusat, Senin (22/5/2017).

Dalam sidang, Aseng mendengarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yang dipimpin oleh Iskandar Marwanto.

Dalam surat dakwaan itu, JPU menyebut Aseng telah memberikan fulus kepada tiga Anggota Komisi V DPR RI dan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary.

“Uang itu diberikan dengan maksud agar Damayanti Wisnu Putranti, Musa Zainuddin, Yudi Widiana Adia, dan Amran HI Mustary mengupayakan proyek-proyek dari program aspirasi DPR disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara serta menyepakati terdakwa dan Abdul Khoir sebagai pelaksana proyek tersebut,” ujar Jaksa.

Jaksa menyebut uang itu diberikan secara bervariasi dengan rincian US$72.727, Rp2,8 miliar, dan Sin$103.780 serta Rp2 miliar, Sin$103.509, Sin$121.088, Rp2 miliar, Rp2 miliar (dalam bentuk rupiah dan dolar Amerika Serikat), Rp2,5 miliar, US$214.300, US$140.000, Rp500 juta, Rp2 miliar (dalam mata uang dolar). Rincian uang itu dibagikan kepada Damayanti Wisnu Putranti, Musa Zainuddin, dan Yudi Widiana Adia, serta Amran HI Mustary.

Baca Juga:  Pelaku Pungli di SMPN 1 Tembilahan Semestinya Dituntut Pasal 368 dan UU Tipikor

Akibat perbuatannya itu, Aseng melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a subsider Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 9