Politik

Arteria Dahlan Tantang KPK Tersangkakan Gamawan Fauzi

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membongkar nama-nama besar yang diduga terlibat dalam kasus pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektornik (e-KTP). Nama besar tersebut banyaknya dari kalangan politisi.

Sejumlah anggota DPR RI pun bereaksi, termasuk Anggota komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari fraksi PDIP, Arteria Dahlan yang namanya tidak disebut-sebut dalam dakwaan dua mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.

Dalam diskusi publik di kawasan Cikini, Jakarta Pusat Arteria menantang KPK untuk segera menetapkan mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menjadi tersangka dalam kasus ini.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan dua orang terdakwa. Keduanya adalah Irman yang merupakan Mantan Dirjen Dukcapil, dan Sugiharto yang merupakan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.

“Gamawan Fauzi tarik dulu dong, mereka (Irman dan Sugiharto), itukan hanya orang suruhan. Jadi KPK jangan gencet dulu DPRnya. Bisa tidak sebelum masuk ke penuntutan, Gamawan Fauzi dimasukan dulu minimal sebagai tersangka,” tantangnya, Jakarta, Sabtu (11/3/2017).

Baca Juga:  Mengulik Peran Kreator Konten Budaya Pop Pada Pilkada Serentak 2024

Tantangan bukan tanpa alasan, menurutnya sebagai Menteri, Gamawan pasti mengetahui ada tindak pidana korupsi dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.

“Dua orang itu (Irman dan Sugiharto) bukan ronin, bukan samurai yang tidak punya tuan. Dua orang itu juga bukan orang yang melakukan pergerakan liar. Kalau kita lihat dakwaan tidak mungkinlah, di Kemendagri displin di birokrasi kita  begitu tinggi. Tidak ada anak buah manuver sendiri, artinya sepengetahuan pimpinan. Level Dirjen, pengawasnya inspektorat dan menteri. Jadi kalau menterinya tidak tahu yah boong besar,” tandasnya.

Rerporter: Restu Fadilah

Related Posts

1 of 599