HukumPolitikTerbaru

Arcandra Sandung Dua UU Sekaligus

Identitas Archandra Tahar/Istimewa
Identitas Arcandra Tahar/Istimewa

NUSANTARANEWS.CO – Setelah melalui pemastian status kewarganegaraannya, presiden Jokowi akhirnya memecat Arcandra Tahar dari jabatannya menteri ESDM. Archandra diberhentikan secara hormat setelah dirinya diketahui memiliki dua kewarganegaraan antara Amerika Serikat dan Indonesia.

Sekjend DPP Partai Persatuan Pembangunan menyebutkan penunjukan Arcandra sebagai menteri ESDM setidaknya melanggar dua UU sekaligus. Di antaranya, UU kewarganegaraan dan UU kementerian.

Pasal 23 UU Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan menjelaskan hal apa saja yang dapat menghilangkan status WNI seseorang. Salah satunya jika orang tersebut telah menjadi warga negara lain atas kemauannya sendiri.

Pasal 23 UU Kewarganegaraan terdiri dari huruf a sampai i. Berikut bunyi ke 9 poin di Pasal 23 yang menjadikan seseorang tak lagi berstatus WNI:

Pasal 23
a. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;

b. Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;

c. Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;

Baca Juga:  President Macron to Moroccan Parliament: His Majesty the King Embodies 'Continuity of One of World's Oldest Dynasties, One of Facets of Modernity'

d. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;

e. Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya
dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia

f. Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;

g. Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;

h. Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau

i. Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 tahun itu berakhir, dan setiap 5 tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi WNI kepada Perwakilan RI yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan RI tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.

Baca Juga:  Fraksi Demokrat DPRD Nunukan Dorong Penguatan UMKM

Dalam Pasal 22 ayat 2 huruf a dijelaskan bahwa syarat pengangkatan seorang menteri adalah ia harus seorang WNI. Sementara itu,UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menjelaskan.

Pasal 22

(1) Menteri diangkat oleh Presiden.

(2) Untuk dapat diangkat menjadi Menteri, seseorang harus memenuhi persyaratan:

a. Warga Negara Indonesia;

b. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi  kemerdekaan;

d. Sehat jasmani dan rohani;

e. Memiliki integritas dan kepribadian yang baik; dan

f. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

(3) Presiden memberhentikan sementara Menteri yang didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

“Dalam kasus pak Arcandra memang saya melihat ada pelanggaran hukum UU kewarganegaraan dan UU kementerian,” ujar Arsul di gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8/2016).

Baca Juga:  Kontrakdiksi Politisasi Birokrasi dan “Good Governance”

Lebih lanjut, Arsul menilai keputusan presiden Jokowi memberhentikan Arcandra secara hormat dari jabatannya sudah tepat. Menurutnya, langkah presiden tersebut secara otomatis menutup polemik yang selama ini melekat pada sosok Arcandra.

“Saya kira secara hukum dan secara politik sudah tepat. Itu memang pilihan yang sangat baik. Secara politik mengakhiri dan tidak membuat persoalan hukum tersebut membawa ke politik,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Arcandra diberhentikan sebagai menteri ESDM melalui pengumuman resmi pemerintah yang disampaikan Menteri Sekretaris Negara M Pratikno di Istana Negara, Senin malam (15/8/2016). Untuk mengisi kekosongan jabatan menteri ESDM, presiden menunjuk Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan sebagai pelaksana tugas (Plt). (hatiem)

Related Posts

1 of 3,050