NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Setelah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi kepada Astra Honda Manufacturing – Yamaha Indonesia Motor Manufacture terkait kartel motor skuter matik, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyatakan dukungan untuk ikut juga mengusut dugaan kasus pelanggaran UU Anti Monopoli dimana menurut KPK saat ini juga fokus pada korupsi pada privat sektor.
Atas situasi itu ekonom INDEF yang fokus meneliti masalah kartel ekonomi, Nailul Huda menyatakan, mengapresiasi KPK yang mendukung KPPU membongkar kartel motor matic. Ada dua poin yang patut diperhatikan. Pertama, dukungan KPK untuk mengusut dugaan adanya korupsi di lingkungan swasta. Hal ini sesuai dengan adanya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) terbaru yang menyangkut tindak pidana korporasi.
“Kedua, KPK juga harus menyasar pada apakah ada peraturan-peraturan yang dikeluarkan pemerintah baik Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri maupun Peraturan Direktorat Jenderal yang merugikan masyarakat luas dimana KPPU tidak dapat menyentuhnya. Kadang sektor swasta melakukan apa yang sudah diatur pemerintah namun peraturan yang dibuat pemerintah tersebut justru berpotensi menjadikan swasta melanggar peraturan UU No 5/1999. Dukungan KPK terhadap KPPU ini menjadi pintu masuk tersebut” ujar Huda melalui keterangan resminya di Jakarta, Jumat (3/3/2017)
Terkait revisi UU Persaingan usaha, Huda juga menambahkan agar prosesnya bersifat terbuka, tidak ada konflik kepentingan dibalik revisi tersebut. Masyarakat mendukung agar KPPU semakin kuat, namun tidak juga mengganggu sektor swasta.
Menurutnya, dukungan sektor swasta tidak dapat dipungkiri tetap diperlukan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat sesuai dengan tujuan UU No 5/1999. “Penguatan KPPU bertujuan untuk mewujudkan persaingan yang sehat tanpa melemahkan sektor swasta” kata Huda.
Sementara, manager Advokasi FITRA, Apung Widadi menyampaikan APBN yang digunakan dalam membahas UU harus bermanfaat, bukan mengkebiri KPPU.
“Situasi saat ini rumit ditengah ada upaya revisi kewenangan KPPU dalam revisi UU persaingan usaha. Revisi di DPR ini sayangnya lebih terasa mengurangi kewenangan KPPU. Ditengah KPPU yang bernyali saat ini, harusnya justru diperkuat dg kewenangan penuntutan, penindakan di pengadilan dan serta pencucian uang. Jika ini dilakukan maka jelas kekuatan KPK dan KPPU dapat fokus pada penindakan korupsi di sektor ekonomi/swasta,” ungkap Apung.
Reporter: Richard Andika