Berita UtamaHukum

Apa Kabar Antasari Azhar?

NUSANTARANEWS.CO –  Tahun 2009 silam, mantan Ketua KPK Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara untuk kasus pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain. Antasari ditangkap 4 Mei 2009, dan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Nasrudin Zulkarnain, yang mati ditembak 14 Maret 2009 usai bermain golf di Padang Golf Modernland, Tangerang.

Karena berkelakuan baik, Antasari mendapatkan remisi 53 bulan 20 hari. Tepat tanggal 10 November 2016, Antasari dinyatakan bebas bersyarat. Namun Antasari akhirnya mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo. Grasi dikabulkan, dan hukumannya dikurangi dari 18 tahun penjara menjadi 12 tahun. Setelah dikurangi remisi, Antasari Azhar bebas murni.

Setelah bebas, Antasari menegaskan kalau dirinya tidak ingin membongkar kasus yang telah mengantarkannya ke penjara. Tapi belakangan, Selasa (14/2/2017) Antasari melaporkan dugaan kriminalisasi terhadap dirinya ke Bareskrim Polri. Antasari masih tidak terima karena merasa dikriminalisasi.

Antasari melaporkan dugaan tindak pidana persangkaan palsu dan pejabat yang sengaja menggelapkan atau membuat tidak dapat dipakai barang-barang yang diperuntukkan guna meyakinkan dan atau membuktikan di muka penguasa yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 318 KUHP jo Pasal 417 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Ia menyerahkan kepada kepolisian untuk memeriksa siapa saja pihak yang dianggap mengetahui kejadian tersebut sebagai saksi.

Baca Juga:  DPRD Nunukan Tetapkan 3 Perempuan Sebagai Pimpinan Periode 2024-2029

Kepolisian lantas menerima dan mau memproses pengaduan Antasari. Ketua Presidium Indonesia Police Watch‎ (IPW) Neta S Pane mengaku heran mengapa kepolisian mau memprosesnya. Dalam sebuah pesan persnya, Neta mempertanyakan sejumlah hal terkait dengan kesediaan kepolisian ini.

IPW berharap Polri segera menjelaskan, siapa saja anggota dan pejabat Polri yang sudah diperiksa, termasuk Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan. Pasalnya, saat Antasari ditangkap, ditahan, dan diperiksa, Iriawan adalah Dirkrimum Polda Metro Jaya yang memimpin penyidikan terhadap Ketua KPK itu.

Sejak pertanyaan tersebut mengemuka, kini kasus Antasari sudah hilang entah ke mana rimbanya. Sudah tidak lagi ada terdengar di media. Bahkan perkembangan dan kelanjutan laporan Antasari tersebut sudah luput dari siaran dan pemberitaan media masa. Apa sudah selesai dan tuntas?

Polri sepertinya tengah berjibaku untuk menjelaskan dasar hukum kasus atau laporan Antasari bisa diproses atau dibuka kembali. Sebab, kasus kasus pembunuhan Nasrudin yang melibatkan Antasari sudah selesai secara hukum karena sudah inkrah? Mahkamah Agung juga sudah menolak PK yang disampaikan Antasari. Bahkan, Antasari sudah mengakui kesalahannya, sehingga ia mengajukan grasi dan dikabulkan Presiden Jokowi.

Baca Juga:  Tingkatkan Infrastruktur, Cagub Luluk Siap Majukan Bawean

Apa kabar (laporan/kasus) Antasari Azhar?

Penulis: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 232