NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan taat pada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 57 P/HUM/2017.
“Kalau MA memutuskan ya pasti ditaati dong,” tutur Anies.
Putusan tersebut isinya membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor. Pergub tersebut dibuat oleh Gubernur sebelumnya yaitu Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Dengan dibatalkannya Pergub tersebut, artinya para pengendara motor kembali bisa melintasi Jalan MH Thamrin. Lalu kapan para pengendara motor mulai bisa melintas lagi? “Nanti kita lihat, kan baru keluar ya putusannya, yang pasti sesegera mungkinan,” kata Anies.
Menurut Anies, dibatalkannya Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor juncto Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 141 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor tersebut bukan sekadar kabar baik.
“Bukan cuma kabar baik, ini artinya kita menjalankan sesuatu berdasarkan prinsip keadilan,” ucapnya.
Ia juga menyebut bahwa putusan ini sejalan dengan ide yang pernah digagasnya untuk menghadirkan kesetaraan, kesempatan, dan keadilan bagi masyarakat Jakarta.
“Dari kemarin kan kami sudah sampaikan, kami ingin agar ada kesetaraan kesempatan. Jakarta ini bukan milik sebagian orang, Jakarta ini milik semuanya. Karena itu kesempatannya harus setara dan keputusan MA membuat apa yang selama ini menjadi ide kita dikuatkan,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, MA telah memutuskan untuk membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta yang dibuat oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Pergub tersebut adalah soal larangan sepeda motor melintasi Jalan M.H.Thamrin, Jakarta Pusat.
Dalam putusannya, MA mengabulkan permohonan Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar untuk membatalkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 195 Tahun 2014 terkait dengan pembatasan lalu lintas sepeda motor di Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat.
Dalam putusan Nomor 57 P/HUM/2017, MA menyebut Pasal 1 dan Pasal 3 Pergub DKI Nomor 195 Tahun 2014 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 133 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 11 UU Hak Asasi Manusia, serta Pasal 5 dan 6 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Kemudian, Majelis Hakim mengatakan Pergub yang dibuat Ahok tentang pembatasan lalu lintas sepeda motor tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dengan putusan tersebut, Majelis Hakim juga memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Agung untuk mengirimkan petikan putusan ini kepada Percetakan Negara untuk dicantumkan dalam Berita Negara. Kemudian termohon, diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000.000.
Pihak termohon yang dimaksud adalah Gubernur DKI Jakarta yang diwakili Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Achmad S.