Hukum

Anak Buah Diciduk KPK, Ketua MK Mohon Ampun

NUSANTARANEWS.CO – Tim Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang hakim di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia diduga Patrialis Akbar.

Saat ditemui awak media perihal kabar tersebut, Ketua MK, Arief Hidayat langsung memohon ampun dan meminta maaf. Lantaran dirinya tak bisa memegang amanah sebagai pimpinan.

“Yang bisa saya komentar begini, Ya Allah saya mohon ampun saya tidak bisa menjaga MK  ini dengan sebaik-baiknya,” ujar Arief, di Gedung KPK, Jakarta Pusat, Kamis, (26/1/2017).

“Saya mohon maaf lagi kepada bangsa ini Mahkamah telah melakukan kesalahan lagi meskipun itu dilakukan secara personal dan lembaga ini jadi tercoreng,” lanjut Arief.

Meski demikian, Ia mengaku pernyataannya itu tak serta merta mengartikan dirinya akan mengundurkan diri. Alasannya untuk sampai pada level tersebut membutuhkan proses yang panjang yakni atas harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Baca Juga:  Pelaku Pungli di SMPN 1 Tembilahan Semestinya Dituntut Pasal 368 dan UU Tipikor

“Belum (mengundurkan diri), saya  mengundurkan diri jugakan harus lapor yang memilih saya,” ujar Arief.

Sementara itu saat ditanya lebih jauh terkait informasi penangkapan tersebut. Ia masih enggan berkomentar lebih banyak. Sebab harus dirapatkan terlebih dahulu dengan hakim konstitusi yang lain.

“Saya akan rapat dulu rph dan nanti setelah rapat saya akan bicara, Karena saya, apa yang saya lakukan harus sesuai dengan prinsip hakim,” pungkasnya. (Restu)

Related Posts

1 of 587