NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kordinator Aliansi Ormas dan Umat Islam Jabodetabek, Habib Kholilulloh Al-Habsyi menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang Organisasi Masyarakat telah memberangus hak demokrasi. Perppu tersebut telah merugikan ormas lainnya.
“Perppu memberangus demokrasi kami,” ujar Habib Kholilulloh Al-Habsyi saat menggelar unjuk rasa di seputaran Patung Kuda, Monas, Jakarta (18/7/2017).
Ia berharap Menko Polhukam Wiranto dan Presiden Joko Widodo mendengar aspirasinya karena menolak Perppu tersebut. Kholilulloh juga berharap Wiranto melihat kondisi politik saat ini.
“Bagi kami majelis taklim kekhawatiran ini sehingga dengan aksi kami didengar, mau lah dia (Wiranto) melihat bangsanya sendiri. Ada seribu massa di sini,” ungkapnya.
Kholilulloh juga menyampaikan ada 7 poin menolak Perppu tersebut. Berikut isi 7 poin yang menyikapi terbitnya Perppu No 2/2017 tentang Ormas.
Kami Aliansi Ormas dan Umat Islam Jabodetabek menyatakan:
1. Dari berbagai kajian para ahli hukum antara lain Bapak Maneger Nasution Komnas HAM menyimpulkan bahwa Perppu Ormas cacat lahir, subtansi, metodologi, pikir dan paham sehingga sangat tidak layak untuk diberlakukan dalam situasi saat ini.
2. Perppu Ormas memiliki latar belakang di mana pada bulan April lalu Menkopolhukam menyatakan akan membubarkan salah satu ormas Islam yaitu HTI, sedangkan OPM yang makar, PT. Freeport, Asing dan Aseng yang menjarah 86 persen SDA dibiarkan. Hal ini menjadi bukti pemerintah Jokowi adalah rezim diktator, represif dan otoriter anti-Islam.
3. Dengan meneliti pasal demi pasal yang terdapat dalam Perppu Ormas dapat disimpulkan bahwa Perppu Ormas adalah jalan pintas bagi pemerintahan Jokowi menuju rezim diktator, karena Perppu Ormas telah menutup jalan diskusi dan pembelaan bagi pihak yang dituduh oleh pemerintah secara subjektif tanpa proses pengadilan.
4. Perppu Ormas menimbulkan tindakan diktator (kesewenang-wenangan) yang jauh lebih kejam dari penjajahan Belanda, Orde Lama dan Orde Baru, karena pemerintah akan mudah menangkap lawan politik atau pihak yang kritis dengan pemerintah dengan hukuman seumur hidup, atau paling ringan 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
5. Nampak jelas latar belakang munculnya Perppu Ormas adalah politik balas dendam kekalahan Ahok dalam Pilgub DKI dan kekhawatiran kekalahan partai pendukung Rezim Jokowi dalam Pilkada serentak dan Pilpres yang akan datang, dapat disimpulkan Perppu Ormas adalah bentuk politik balas dendam yang sangat kotor, bertentangan dengan UUD 45 dan tindakan anti-Pancasila dari dari Rezim Jokowi dan partai pendukungnya.
6. Mempertimbangkan seluruh hal di atas, kami aliansi ormas dan umat Islam Jabodetabek bersama para ulama, habaib, tokoh, aktivis, ormas Islam dan seluruh kaum muslimin di seluruh Indonesia bersatu meminta agar Presiden membatalkan Perppu Ormas, kalau tuntutan kami tidak dipenuhi, maka kami bersama para Ulama, Habaib, Tokoh, aktivis bersatu menyeru kaum muslimin di seluruh tanah agar tidak memilih partai, bupati, gubernur dan presiden yang menerbitkan dan mendukung Perppu Ormas yang isinya sangat represif, otoriter dan anti-Islam.
7. Hanya kepada Allah kami berserah diri dan mohon pertolongan.
Pewarta: Ricard Andika
Editor: Achmad Sulaiman