Hukum

Aktivis Papua Desak Usut Tuntas Pelaku Penyerangan Mahasiswa Papua di Surabaya dan Malang

penyerangan, mahasiswa papua, aktivis papua, usut tuntas, surabaya, malang, nusantaranews
Polisi geledah Asrama Mahasiswa Papua di Kota Surabaya. (Foto: Jatim.net/Khaesar J U)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Insiden penyerangan dan pengepungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya dan kejadian di Malang akhir pekan lalu berbuntut panjang. Pernyataan Wakil Walikota Malang, Sofyan Edi Jarwoko yang membuka opsi pengusiran terhadap mahasiswa Papua di Malang menjadi salah satu hal yang dianggap menyakitkan.

Aktivis Papua, Laode M Rusliadi Suhi mendesak dilakukan pengusutan tuntas dan transparan terkait aksi penyeraaangan dan provokasi yang terjadi di Asrama Papua.

“Penyerangan terhadap Asrama Papua di Surabaya dan Malang yang dilakukan ormas, warga, oknum TNI dan Polisi agar segera diproses hukum, apalagi terkesan adanya pembiaran dari aparat keamanan setempat,” kata Laode kepada redaksi di Jakarta, Senin (19/8/2019).

Menurut Laode, Kompolnas dan Komnas HAM mendesak pula untuk melakukan investigasi menyeluruh terkait insiden yang menyakitkan warga Papua tersebut.

“Segera proses hukum bagi pelaku penyerangan dan persekusi terhadap mahasiswa Papua serta meminta Kapolri, Kompolnas dan Komnas HAM untuk melakukan investigasi atas tindakan kepolisian yang melakukan penembakan gas air mata,” tegas mantan Ketua Paguyuban Kepemudaan Sulawesi Tenggara di Provinsi Papua ini.

Baca Juga:  Tentang Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya

Laode melanjutkan, investigasi harus dilakukan dengan cermat, palagi pihak kepolisian Jatim terkesan terburu-buru dan melakukan tindakan represif terhadap mahasiswa Papua di Surabaya dan Malang.

“Saya menolak kata-kata rasis karena itu bahasa sampah. Investigas harus dilakukan dengan cermat, pihak kepolisian Jatim terkesan terburu-buru dan melakukan tindakan represif terhadap saudara-saudara kita dan adik-adik kita di Asrama Mahasiswa,” ujar aktivis yang juga dikenal sebagai praktisi hukum ini.

“Apakah Bendera Merah Putih tidak dikibarkan itu masuk dalam kategori pidana? Apakah benar Bendera Merah Putih dibuang ke selokan? Itu harus diinvestigasi dengan cermat,” ucapnya. (eda)

Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 3,065