NUSANTARANEWS.CO – Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman melalui pegacaranya Razman Arief Nasution sudah mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Pengacara Irman yakni Razman Arief Nasution, mengatakan dasar gugatan tersebut adalah karena tidak adanya surat penangkapan atas nama Irman Gusman.
“Kami sudah memiliki bukti-bukti, kami juga sudah dalami prosedur, diantaranya ada surat yang berbeda dalam OTT itu. Di mana surat itu ditujukan untuk Pak Sutanto tapi kok digunakan untuk Pak Irman. Yang lain tidak bisa saya buka karena itu untuk rahasia di pengadilan,” katanya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, (30/9).
Razman berharap agar KPK tidak menunda gugatan praperdadian dengan nomor register-129/Pid.Prap/2016/PN.JKT.SEL itu. Seperti kasus Pak BG waktu itu. Dimana waktu itu KPK mengatakan tidak siap, sehingga harus menunggu waktu sekitar 1 minggu dulu.
“Nah kami berharap, KPK merespons karena kami sudah siap. Agar rentang waktu seminggu itu selesai dan nanti untukk proses lainnya cepat selesai,” pintanya.
Dia menambahkan nantinya materi dalam praperadilan akan lebih kepada prosedur penangkapan. Karena pihaknya beranggapan bahwa penangkapan yang dikakukan KPK kepada kliennya bukan merupakan sebuah persitiwa OTT.
“Nanti akan kita buktikan,” tandasnya. (Restu)