Hukum

Ahmad Dhani Dilaporkan ke Bareskrim, ACTA Siap Pasang Badan

NUSANTARANEWS.CO – Demo 4 November kemarin ternyata berimbas panjang. Pasalnya musisi Ahmad Dhani yang sekaligus calon Wakil Bupati Bekasi dilaporkan ke Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya (PMJ) oleh relawan Jokowi yang tergabung dalam Laskar Rakyat Jokowi dan Projo.

Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Habiburokhman mengaku akan mendampingi Ahmad Dhani yang telah dilaporkan ke Bareskrim Polri.

“Tentu kita akan mendampingi, terlapornya mas Ahmad Dhani,” katanya.

Menurut dia apa yang disampaikan oleh Ahmad Dhani tidak ada yang melanggar hukum. Justru pernyataan mantan suami Maia Estianty itu merupakan sebuah hal yang mendidik, karena ingin memberitahukan kepada para demonstran untuk tidak mengatai presiden dengan kata kasar, seperti nama binatang.

“Kebetulan videonya kita sudah tonton dan pelajari, wah kurasa luar biasa, orasi yang menurut saya bagus, artinya apa, tidak memenuhi unsur pelanggaran hukum, bunyinya kira-kira seperti ini, saya ingin bilang presidennya anjing, babi, tapi tidak boleh, justru itu kan merupakan pendidikan kepada audiens waktu itu, masa demonstran, bahwa tidak boleh ngomong presidennya anjing dan babi,” ucapnya.

Baca Juga:  Pengacara Sunandar Yuwono Ambil Alih Perkara Tunggakan Pengembang Tenjo City Metropolis 

Tidak hanya Ahmad Dhani, ACTA juga kata dia siap mendampingi Ratna Sarumpaet jika dimintai keterangan sebagai terperiksa untuk terlapor Ahmad Dhani.

“Besok kami akan dampingi Bu Ratna Sarumpaet yang  dipanggil jadi saksi dalam kasus ini,” pungkasnya. (Restu)

Related Posts

1 of 418