NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Ahli Hukum Pidana Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita menilai penetapan tersangka yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Setya Novanto (Setnov) sangat tergesa-gesa.
Pasalnya jika merujuk pada surat dakwaan KPK terhadap Irman dan Sugiharto yang di dalamnya memuat nama Setnov, tidak tepat jika dalam dakwaan tersebut dikatakan Setnov adalah orang yang menggerakkan.
Sebab lanjut Romli, bahasa mempengaruhi dan menggerakan sebagaimana yang dituduhkan tidak tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu sendiri.
“Jadi masih dugaan-dugaan dan asumsi-asumsi rangkaian keterangan transaksi dijadikan terhubung satu sama lain disimpulkan ini (Setya Novanto) ikut,” tutur Romli usai memberikan keterangan dalam Sidang Praperadilan Setnov di PN Jaksel, Selasa, (26/9/2017).
Selain itu lanjut Romli, dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto juga tidak disebutkan adanya kerugian negara akibat perbuatan mengkorupsi e-KTP yang diterima oleh Setnov.
“Dalam surat dakwaan tidak ada laporan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) walaupun BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) mengatakan ada kerugian negara,” katanya.
Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon