NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi mendaftarkan gugatan uji materiil atau judicial review terkait keabsahan Pansus Hak Angket DPR RI terhadap KPK kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam judicial review tersebut, mereka berharap MK dapat menafsirkan Pasal 79 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 yang mengatur hak angket DPR.
Sidang perdana dengan nomor 47/PUU-XV/2017 pun telah digelar pada Selasa, (2/8/2017) lalu. Agendanya adalah mendengarkan isi permohonan gugatan dari pemohon.
Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan keputusan soal akan hadir atau tidaknya dia dalam rapat Pansus Hak Angket KPK terhadap DPR RI menunggu keputusan MK.
“Ya kita tunggu putusan MK dulu,” ujar Agus saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat, (4/8/2017).
Lebih lanjut Agus menjelaskan hingga saat ini belum ada kejelasan apakah lembaga antirasuah merupakan subjek dan objek yang tepat untuk diangket, begitu juga dengan proses pembentukan Hak Angket.
“Kita kan masih nunggu MK. Apakah pansus itu sah atau tidak kita masih nunggu MK,” tutup Agus.
Sebelumnya, Wakil Ketua Pansus Angket DPR RI terhadap KPK, Masinton Pasaribu memberi sinyal kepada Ketua KPK Agus Rahardjo akan dipanggil Pansus Angket.
Masinton meminta agar Agus mempersiapkan diri untuk pemanggilan ke Pansus Angket KPK.
Agus Rahardjo akan diminta penjelasan mengenai kinerja KPK, pasalnya dalam pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya disebutkan bahwa mereka mendapatkan intimidasi saat menjadi saksi sebuah perkara di lembaga antirasuah tersebut.
Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Ach. Sulaiman