NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Pemerintahan provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) didatangi sejumlah warga yang melakukan aksi demonstrasi terkait permasalahan tanah di desa Wedoroanom, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Aksi demo tersebut mendapat respon dari pihak Kodam.
Demo yang membahas permasalahan tanah di Desa Wedoroanom, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, dengan Kodam V/Brawijaya tersebut, ditanggapi oleh Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) V/Brawijaya, Kolonel Inf Singgih Pambudi Arinto.
Kepala Penerangan Kodam V/Brawijaya Kolonel Inf Singgih Pambudi Arianto mengatakan pihak Kodam Brawijaya sebelumnya sudah menerima surat ijin pembebasan tanah seluas 240 hektare dari Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, Jawa Timur pada tahun 1990.
“Surat pembebasan itu sudah dikeluarkan oleh Kakanwil BPN Jawa Timur, dilampiri dengan surat ijin lokasi pembebasan tanah sekaligus surat dari Gubernur Daerah Tingkat I, Jawa Timur,” ungkap Kolonel Singgih, Kamis (25/10).
Tidak hanya itu saja, menurutnya, keberadaan legalitas tanah itu juga diperkuat dengan adanya surat keputusan dari pihak Bupati Kepala Daerah Tingkat II, Kabupaten Gresik No. 03/HAT-PL/1996/BPN-GSK tanggal 3 Juli 1996 tentang penetapan lokasi untuk keperluan pangkalan militer.
“Pada tahun 1996, dibentuk lah panitia pembebasan tanah Kabupaten Gresik, sesuai keputusan Bupati di Desa Wedoroanom, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik itu,” jelas Kapendam V/Brawijaya ini.
Berdasarkan surat-surat, maupun legalitas yang dimiliki oleh pihak Kodam, Kapendam menyebut jika TNI AD telah mengikuti seluruh peraturan yang berlaku terkait kepemilikan lahan tersebut.
“Semua surat-suratnya ada. TNI AD selalu taat hukum,” kata Kolonel Singgih. “Apalagi, bukti itu diperkuat dengan adanya surat dari Kakanwil BPN Jawa Timur bernomor 580.36.891 yang dikeluarkan pada tahun 1994 silam,” ungkap Kapendam. Setelah itu di terbitkan sertifikat hak pakai an. TNI AD Cq Kodam V/Brawijaya.
Kapendam menilai, opini warga yang berdemo di kantor Gubernur Jawa Timur kurang tepat. Dirinya mengungkapkan, pada tahun 1993 hingga 1998 lalu, pihak Kodam juga sudah melakukan pembebasan tanah melalui ganti rugi yang ditujukan kepada warga di desa itu.
“Ganti rugi itu juga dilandasi dengan surat Bupati Gresik bernomor 591/118/412.41/1990 tanggal 22 Februari 1990 dan harga ganti rugi tanaman sesuai surat Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Daerah TK II Gresik nomor 592.2/1383/403.55/1994 tanggal 5 Oktober 1994,” terang Kapendam.
Perlu diketahui, permasalahan tanah tersebut, sebenarnya sudah diselesaikan oleh pihak Kodam dengan adanya ganti rugi yang diberikan oleh warga puluhan tahun silam. Bahkan, dengan adanya penyelesaian tersebut, pihak Kodam telah melakukan penukaaran tanah dengan pihak PT Aridaca Perwira. Penukaran itupun, dilandasi dengan adanya surat dari Kementrian Keuangan bernomor S-936/MK.03/1989 Tanggal 31 Agustus 1989 tentang persetujuan penghapusan tanah Dephankam/ABRI Cq TNI AD dengan cara tukar menukar, hingga surat keputusan dari pihak Menhankam Nomor: Kep/2043/ IX/1990 tanggal 11 September 1990 tentang tukar menukar tanah Dephankam/ABRI Cq TNI AD Kodam V/ Brawijaya dengan pihak PT Aridaca Perwira.
“Berkaitan dengan tanah kas desa yang dipermasalahkan oleh para pendemo seluas 3,3 Hektar, telah diganti oleh pihak TNI AD. Di lokasi lain yaitu di Desa Belahan Rejo, Kecamatan Kedamaean, Kabupaten Gresik seluas 3,7 hektare,” jelas Kolonel Singgih.
Lokasi pengganti tersebut, kata Kapendam, atas pilihan dan kesepakatan anggota LMD/tokoh masyarakat desa Wedoroanom, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, sesuai berita acara rapat LMD dan tokoh masyarakat pada hari Selasa tanggal 26 Juli 1994 dan surat pernyataan No.100/142/103.91.14/1994 Agustus 1994.
“Setelah diadakan transaksi penggantian, tanah kas desa itu langsung dikuasai oleh pihak masyarakat,” terangnya.
Beberapa saat yang lalu, lanjut Kolonel Singgih, pihak Kepala Desa Wedoroanom sempat meminta untuk dipertemukan dengan pihak TNI AD, beserta PT Aridaka Perwira. Permintaan itupun, lantas dipenuhi oleh Dandim dengan mengajak pihak Pemda dan Kantor Pertanahan Gresik.
Namun, menurut Kapendam, tanpa sebab yang jelas, pihak Kepala Desa pun memilih tidak hadir (mangkir) dalam undangan yang sudah dijadwalkan oleh Dandim.
“Pertemuan itu memang sengaja digelar, agar masyarakat dan Kepala Desa bisa lebih jelas. Supaya informasinya tidak simpang siur. Tapi, Kepala Desa menolak tanpa sebab yang jelas. Padahal, sebelumnya Kepala Desa itu setuju,” jelas Kolonel Singgih.
Kapendam Brawijaya kembali menghimbau kepada masyarakat, untuk tidak terprovokasi terhadap isu-isu negatif yang sengaja dikeluarkan oleh oknum-oknum yang dinilai mencari keuntungan menjelang pesta demokrasi mendatang.
“Masyarakat harus cerdas. Saya berharap, masyarakat tidak terprovokasi dengan adanya isu-isu yang sengaja dihembuskan oleh oknum masyarakat hanya untuk kepentingan, dan keuntungan pribadi,” pinta Kolonel Singgih Pambudi Arinto.
“Surat pernyataan dari tokoh masyarakat dan desa Wedoroanom tentang penggantian tanah kas desa, juga ada. Semua bukti-buktinya, kami ada. Tapi di luar semua itu, Kodam siap berdialog dengan semua pihak terkait masalah ini,” tambah Kolonel Singgih. (sgh/edd/nna)
Editor: M Yahya Suprabana