Politik

Komjen M. Iriawan Menjadi Pj Gubernur Jawa Barat

Komjen M Iriawan Menjadi Pj Gubernur Jawa Barat
Komjen M Iriawan Menjadi Pj Gubernur Jawa Barat

NUSANTARANEWS.CO – Mantan Kapolda Metro Jaya, Komjen M Iriawan besok akan dilantik menjadi Pj Gubernur Jawa Barat. Bagi perwira tinggi Polri yang akrab dipanggil Iwan Bule ini, Jawa Barat bukanlah wilayah asing untuknya. Iriawan pernah menjadi Kapolda Jabar pada Desember 2013 hingga Juni 2015 sebelum diangkat menjadi Kapolda Metro Jaya pada 2016.

Setelah sekitar setahun menjadi Kapolda Metro, Iriawan dimutasi ke posisi Asisten Operasi Kapolri. Selanjutnya ia ditunjuk menjadi Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan nasional (Lembahanas).

Ketika hal itu dikonfirmasi oleh Gubernur Lemhanas Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo.

“Iya betul Pak Iriawan,” kata Agus saat dikonfirmasi mengenai pelantikan Iriawan, Minggu (17/6).

Agus mengatakan kabar penunjukan Iriawan itu sudah diketahui sebelum lebaran atau sekitar satu hingga dua minggu yang lalu.

Penunjukan Iriawan merupakan usulan dari Kementerian Dalam Negeri dan Keputusan Presiden (Keppres) penunjukkan itu juga sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Baca Juga:  Bawaslu Nunukan Gelar Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pilkada 2024

Saat ini, kata Agus, dia sudah berada di Bandung untuk menghadiri pelantikan Pj Gubernur Jawa Barat. “Saya sudah di Bandung, besok hadir,” lanjutnya.

Iriawan sebelumnya dimutasi dari jabatan Asisten Kapolri bidang Operasi ke Pati Staf Sumber Daya Manusia Polri ke Lemhanas. Atas mutasi itu, Iriawan diganjar jabatan Komisaris Jenderal.

Nama M Iriawan muncul sebagai calon PJ Gubernur Jawa Barat saat berpangkat Irjen dan menjabat sebagai Asisten Kapolri Bidang Operasi pada Januari 2018. Nama Iriawan diusulkan bersama dengan Kadiv Propam Polri Irjen Martuani Sormin untuk menjadi Pj Gubernur Sumut. Keduanya diwacanakan akan mengisi posisi gubernur setelah Ahmad Heryawan dan Tengku Erry habis masa jabatannya.

“Dalam pengarahannya, Bapak Wakapolri menyampaikan ada dua perwira tinggi Polri yang dipercaya untuk memimpin sementara dua wilayah provinsi, yaitu Jawa Barat dan Sumatera Utara,” ujar Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri saat itu, Kombes Martinus Sitompul kepada wartawan, Kamis (25/1/2018).

Baca Juga:  Fraksi Gerindra DPRD Nunukan Pemerintah Kedepankan Standar Kepatutan Dalam Bantuan

Saat itu, Mendagri Tjahjo Kumolo mengakui dia yang meminta nama-nama tersebut. “Prinsipnya pejabat eselon I. Saya yang minta,” kata Tjahjo pada Kamis (25/1/2018).

Tjahjo saat itu berpegang pada UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 201 dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2018. Isinya, untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya. (Aya)

Related Posts

1 of 3,062