Gaya Hidup

Di Inggris Denda E-cigarette Sambil Mengemudi, Sama Dengan Bermain Ponsel

NUSANTARANEWS.COE-cigarette atau yang sering disebut vapor/vaping belakangan mendapatkan perhatian khusus oleh banyak masyarakat di berbagai belahan dunia. Sempat beberapa waktu menjadi tren hingga memancing berbagai pro dan kontra, khususnya di bidang kesehatan dengan berbagai penelitian mengenai e-cigarette yang masih terus dikembangkan.

Belakangan ini pihak kepolisian Inggris membuat peringatan bagi para pengendara yang merokok dengan menggunakan e-cigarette. Di negara tersebut para pengemudi dapat kehilangan lisensinya karena menggunakan e-cigarette sambil mengemudi.

Kebijakan tersebut diambil dengan alasan bahwa para pengemudi memiliki kemungkinan terganggu dengan aktivitas merokok serta memiliki kemungkinan besar terhalang penglihatannya karena terhalang asap tebal yang dihasilkan oleh e-cigarette.

Dilansir dari The Independent, otoritas keamanan lalu lintas Inggris menganggap bahwa vaping sambil berkendara dianggap sama halnya dengan perangkat elektronik lainnya seperti ponsel maupun alat elektronik gengggam lain. Mengemudi dengan vaping dapat dikenakan denda hingga 2.500 pound sterling atau kurang lebih setara dengan 4.700.000 rupiah atau sanksi diskualifikasi.

Peringatan tersebut tentunya tidak muncul begitu saja. Kebijakan yang kini diambil menyusul adanya data terbaru yang mengunkap lebih dari tiga juta orang di Inggris saat ini menggunakan e-cigarette dengan mayoritas di antara mereka adalah pengemudi.

“Setiap orang yang terganggu dengan cara apapun bisa bersalah dan dianggap melakukan pelanggaran, entah itu merokok, vaping atau makan,” kata Sersan John Davis seorang polisi di wilayah Surrey.

“Sebuhungan dengan skenario dimana seseorang berpotensi tergaggu atau mengurangi visibilitas maka menimbulkan kemungkinan terjadinya kecelakaan.”

Sacara disadari kita ketahui ada berbagai hal yang dapat menjadi gangguan saat mngemudi seperti silau matahari, hujan deras, atau badai yang dapat mengganggu penglihatan, demikian pula kepulan asap yang ditimbulkan e-cigarette dapat dianggap menjadi pengganggu penglihatan para pengemudi.

Terlepas dari semua bahaya yang disebabkan oleh faktor-faktor alam di atas sebenarnya mengemudi sendiri adalah hal yang berbahaya yang banyak dilakukan oleh orang setiap harinya. Maka dari itu, penting untuk memperhatikan faktor-faktor keselamatan saat mengemudi.

Nah, bagi anda yang memiliki kebiasaan merokok, atau melakukan aktivitas lain saat mengemudi, sebaiknya hal tersebut dihindari. Sayangnya di Indonesia peraturan mengenai keselamatan jalanan belum sepenuhnya diterapkan dengan baik dan pengawasan berkendara juga masih minim sehingga hal-hal melanggar saat berkendara masih sangat marak dilakukan. (Riskiana)

Editor: M. Yahya Suprabana

Related Posts