HukumLintas NusaPeristiwa

Henry Kailola: Usut Tuntas Insiden Gereja Lidwina, Bentuk Dewan Kerukunan Nasional

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Aksi penyerangan seorang pemuda tak dikenal dengan membawa sebuah parang di tengah berlangsung Misa pada Minggu (11/2) pagi di Gereja Katolik Santa Lidwina, Bedog, Sleman, Yogyakarta. Akibat aksi brurtal ini hingga mengakibatkan luka parah pada Romo Prier SP yang memimpin Misa tersebut, dan 2 orang umat terluka ringan.

Insiden ini justru menambah deretan peristiwa intoleransi yang semakin marak terjadi, terkait dengan peristiwa tersebut. Aktivis kristen yang pernah menjadi pengurus Departemen Gereja, Masyarakat dan agama di Sinode GPIB, Henry M Kailola saat dihubungi media lewat telpon selulernya, Minggu (11/2) mengatakan bahwa kejadian tersebut patut disesalkan di tengah kehidupan berbangsa dan bernegara yang berideologi Pancasila.

Ia merasa prihatin dengan kejadian tersebut, namun karena ini negara hukum dan hal tersebut adalah bentuk pelanggaran hukum, jadi kita harus percayakan sepenuhnya kepada aparat hukum untuk menyelesaikannya sesuai dengan hukum yang berlaku, tidak boleh didiamkan begitu saja, apalagi tindakan yang menyebabkan terganggunya kegiatan beribadah umat beragama,sehingga pemimpin ibadahnya menjadi korban.

Baca Juga:  BNPT, KPTIK, dan FORMAS Sukses Gelar JKM di Universitas Warmadewa

“Kita umat Kristiani diajarkan Oleh-Nya bukan saja untuk mengasihi sesama, namun juga mengasihi musuh kita dan Berdoa bagi siapa saja yang menganiaya kita, serta berbuat baik kepada orang yang membenci kita, bahkan meminta Berkat bagi orang yang mengutuk kita. Jadi biarkanlah aparat hukum yang menengani masalah tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku, karena ini negara hukum,” ujar Henry.

Pria yang pernah menjadi pengurus Crisis Center Persekutuan Gereja-gereka Indonesia ini menuturkan bahwa solusi untuk mencegah tidak terulang kembali kasus kasus kekerasan yang mengusik penyelenggaraan ibadah umat beragama, maka harus segera dibentuk dewan kerukunan nasional sebagai wadah untuk mencegah berbagai tindakan yang merusak kerukunan umat beragama, suku dan ras yang akan mendatangkan korban-korban berikutnya di Negara Kesatuan Republik Indonesia. (idg)

Editor: Redaktur

Related Posts

No Content Available