NUSANTARANEWS.CO, Selayar – Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan resmi melimpahkan dua orang tersangka dugaan kasus tindak pidana koruspi pada proyek pembangunan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Firman Wahyu Octavian menyatakan, status penahanan Awaluddin dan Ahmad Yasin yang masing-masing berperan selaku pejabat pelaksana tekhnis kegiatan (PPTK) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada kegiatan pembangunan proyek Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)resmi dialihkan dari Rutan Klas IIB Kepulauan Selayar ke Rutan Tipikor Gunung Sari Makassar.
Berkas berita acara pemeriksaan (BAP) kedua tersangka juga telah resmi dilimpahkan oleh penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, pada hari ini, Selasa, (16/1/2018) dan akan mulai digulirkan sidangnya pekan depan.
Dalam waktu yang hampir bersamaan, penyidik tindak pidana khusus Kejari Kepulauan Selayar juga telah resmi menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap Putra yang merupakan rekanan pada proyek pembangunan kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
“Awaluddin dan Ahmad Yasin resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) karena dinilai telah merugikan negara dan keuangan daerah senilai seratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah,” kata Firman Wahyu Octavian saat dimintai konfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Selasa (16/01).
Sebelum dilakukannya proses pengalihanan penahanan, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kepulauan Selayar itu sempat menghuni kamar tahanan blok C, Rutan Klas IIB Kabupaten Kepulauan Selayar.
Status pengalihan penahanan terhadap Putra yang bertindak selaku rekanan dalam proyek pembangunan kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mulai berlaku sejak dirinya, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan kantor Camat Pasimasunggu beberapa waktu lalu.
Pewarta: Fadly Syarif