NUSANTARANEWS.CO – Rohadi Berpeluang Terjerat Kasus TPPU. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Rohadi berpeluang terjerat kasus baru, yakni dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kemungkinan tersebut tersirat dari pernyataan Pelaksana Harian(Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati. Penyidik kini tengah mendalami tindak pidana lain yang dilakukan Sanusi selain penyuapan terkait kasus pengaruhi putusan hakim atas perkara pencabulan Saipul Jamil. Namun, kata dia, kemungkinan itu masih dipelajari penyidik.
“Bisa dijajaki kemungkinan untuk mengusut TPPU tergantung pada informasi dan data yang ditemukan oleh penyidik,” katanya di Jakarta, Jumat (15/7/2016).
Berdasarkan informasi awal yang diperoleh KPK, Rohadi memiliki kekayaan yang cukup fantastis jika dibandingkan dengan jabatan yang diemban sebagai Pegawai Negara di lembaga peradilan. Pasalnya Rohadi banyak memiliki aset di kampung halamannya di Desa Cikedung Lor, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu. Beberapa aset diantaranya RS Reysa Medical Centre dan klinik kecantikan yang baru diresmikan beberapa bulan lalu, sejumlah mobil, sebuah rumah mewah pribadi, perahu tangkap dan tanah yang luasnya puluhan hektare. Adapun aset tanah puluhan hektare tersebut rencananya akan dijadikan sebagai permukiman terpadu dengan fasilitas lengkap meliputi waterpark, sekolah, dan supermarket.
“Namun, tidak semua bisa langsung ditindaklanjuti sesegera mungkin, semua ada proses dan penyidik harus memperkuat informasi yang ada dulu,” jelas Yuyuk.
Dalam menelusuri aset-aset Rohadi, KPK juga telah meminta bantuan pihak lainnya. Salah satunya pihak dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi yang dilakukan oleh Rohadi.
Namun saat dikonfirmasi tim redaksi kepada Wakil Ketua PPATK Agus Santoso, belum mau menjawabnya termasuk ada transaksi yang mencurigakan atau tidak di dalamnya. (Restu)