NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Panitia Khusus Hak Angket DPR RI terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejatinya akan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Koordinator Unit Kerja Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK. Namun hal tersebut urung terlaksana karena pimpinan lembaga antirasuah ini secara resmi telah mengabarkan bahwa jajarannya absen memenhhi undangan tersebut.
“Sebagai respon, surat sudah kami kirimkan ke Plt Sekretaris Jenderal DPR RI. Kami sampaikan dua hal, pertama penegasan bahwa Pimpinan KPK adalah penanggungjawab tertinggi di KPK sebagaimana diatur di Pasal 21 UU KPK. Dan kedua, penyampaian kembali informasi bahwa sebelumnya KPK juga sudah mengirimkan surat ke DPR untuk tidak dapat memenuhi undangan tersebut karena menjadi pihak terkait di MK,” ujar Jubir KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Kamis, (26/10/2017).
Kata Febri hal tersebut bukan berarti KPK tidak menghormati undangan tersebut. Namun seperti sikap KPK secara kelembagaan yang pernah disampaikan sebelumnya, KPK berharap semua pihak sama-sama menunggu proses hukum di MK.
“Sementara itu dari aspek pelaksanaan tugas pengawasan oleh DPR, dalam rapat dengan Komisi III DPR, KPK sudah menjelaskan banyak hal terkait labuksi dan lain-lain,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya Pansus memanggil Irene untuk dimintai informasinya ihwal tata kelola barang-barang sitaan negara yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut. Pasalnya dilihat dari aspek ketentuan perundang-undangan perlu dipertanyakan bagaimana proses lelang dan hibah berlangsung yang dilaksanakan oleh lembaga antirasuah itu.
Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Ach. Sulaiman