Hukum

KPK Resmi Tetapkan Ketua DPRD Banjarmasin Sebagai Tersangka

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Ketua DPRD Banjarmasin, Iwan Rusmali sebagai tersangka.

Dia diduga menerima suap persetujuan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin kepada PDAM Bandarmasih sebesar Rp 50,5 miliar.

“Disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh Ketua DPRD Banjarmasin terkait persetujuan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin kepada PDAM Bandarmasih sebesar Rp 50,5 miliar,” tutur Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam Konferensi Pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat, (15/9/2017).

Selain Iwan, penyidik menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Ketiga orang itu yakni Direktur Utama PDAM Bandarmasih, Muslih, Wakil Ketua DPRD, Banjarmasin Andi Effendi dan Manajer Keuangan PDAM Bandarmasih, Transis.

Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka karena terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh penyidik KPK pada Kamis, (14/9/2017) malam.

Alex mengatakan, Muslih dan Transis diduga sebagai pemberi suap. Sementara, Iwan dan Andi diduga selaku penerim suap.

Baca Juga:  DPRD Nunukan Fasilitasi RDP Petani Rumput Laut Dengan Pemerintah

Uang yang disita dalam OTT tersebut sebesar Rp 48 juta. Uang tersebut diduga bagian dari Rp 150 juta milik Muslih, yang bersumber dari rekanan PDAM, PT CSP.
Sebagai pihak diduga pemberi Muslih dan Transis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, sebagai pihak diduga penerima Iwan dan Andi disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo KUHP.

Pewaerta: Restu Fadilah
Editor: Ach. Sulaiman
KPK, Ketua DPRD Banjarmasin, Iwan Rusmali Tersangka, Tersangka Korupsi, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata

Related Posts

1 of 7,805