Hukum

OTT, KPK Tetapkan Bupati Batubara Sebagai Tersangka

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen menjadi tersangka dugaan suap terkait sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di wilayah tersebut.

Proyek tersebut di antaranya pembangunan Jembatan Sentang senilai Rp 32 miliar yang dimenangkan oleh PT GMJ dan proyek pembangunan Jembatan Seimagung senilai Rp 12 miliar yang dimenangkan PT T serta betonisasi jalan Kecamatan Talawi senilai Rp 3,2 miliar.

Penetapan tersangka itu setelah KPK mrlakukan aksi Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, (13/9/2017) kemarin.

“Setelah dilakukan pemeriksaan 1×24 jam dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh Bupati Batubara terkait pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara 2017, maka KPK meningkatkan perkara tersebut ke tingkat penyidikan,” tutur Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, (14/9/2017).

Selain OK Arya, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Dinas Batubara Helman Hendardi, Sujendi Tarsono selaku pihak swasta dan kontraktor proyek Syaiful Azhar dan Maringan Situmorang sebagai tersangka.

Baca Juga:  Ketua PERATIN Sulut Ikut Pengambilan Sumpah Advokat di PT Manado

Mereka memiliki peran masing-masing, rinciannya OK Arya, Helman dan Sujendi sebagai penerima. Sedangkan Maringan dan Syaiful sebagai penerima.

Atas perbuatannya OK Arya, Helman dan Sujendi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Pasal 65 KUHP.

Sedangkan Maringan dan Syaiful disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 205