Lintas NusaPeristiwa

Di-drop Out Massal, Inilah Nasib 22 Aktivis Mahasiswa UP45

NUSANTARANEWS.CO, Yogykarta – Di-drop Out Massal, Inilah Nasib 22 Aktivis Mahasiswa UP45. Meski sempat melakukan mediasi yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia atas laporan Aliansi Mahasiswa Proklamasi (AMP), pemberhentian terhadap 22 mahasiswa yang dilakukan oleh pihak birokrasi Universitas Proklamasi 45 (UP 45) akhirnya tetap dilakukan.

Sebelumnya antara pihak aliansi mahasiswa yang melakukan keberatan atas pemberhentian tersebut dengan pihak kampus telah terjadi kesepakatan dalam rangkaian mediasi yang dilakukan ombudsman perwakilan Yogyakarta. Namun, beberapa waktu setelah mediasi pemberhentian terhadap 22 mahasiswa tersebut justru tetap dilakukan.

Pada mulanya mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Proklamasi (AMP) melakukan gerakan protes dengan tuntutan transparansi keuangan kampus Universitas Proklamasi 45. Para mahasiswa yang tergabung dalam aliansi tersebut merasa memiliki tanggung jawab akan kondisi tersebut, oleh karena itu berbagai aksi sebagai bentuk protes terhadap pihak birokrasi kampus telah mereka layangkan.

Akan tetapi, dalam keterangan persnya pihak APM mengungkapkan bahwa tuntutan mereka justru ditanggapi oleh pihak kampus dengan cara melayangkan surat peringatan dan sekaligus pemberhentian terhadap 22 aktivis mahasiswa Universitas Proklamasi yang ikut dalam aksi menuntut adanya transparansi keuangan.

Baca Juga:  Bupati Laura Hadiri Sidang Senat Terbuka Wisuda Politeknik Negeri Nunukan Tahun 2024

Selain itu, pihak yayasan dan rektor Universitas Proklamasi 45 juga menurunkan sebuah peraturan berupa larangan bergabung dengan organisasi ekstra, larangan melakukan rapat hingga larangan melakukan aksi demo.

“Tindakan rektor yang memberhentikan mahasiswa secara masal dan menutup ruang demokrasi merupakan bentuk pelanggaran terhadap beberapa aturan perundang-undangan dan ideologi negara, Pancasila. Salah satunya adalah Undang-Undang Dasar 1945 (Pasal 28E), Undang-Undang No 12 Tahunn 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Pasal 63), Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (utamanya Pasal 25).” Ungkap Wardi salah satu mahasiswa yang tergabung dalam aliansi tersebut yang juga merupakan juru bicara APM dalam keterangan tertulisnya.

Menurut Wardi, langkah yang diambil pihak birokrasi UP 45 ini adalah sebagian dari bentuk pembungkaman terhadap aspirasi mahasiswa akan kondisi yang ada di lingkungan kampus UP 45. Padahal sebelumnya pada tanggal 14 Juni 2017 mediasi yang dilakukan ombudsman telah tercapai kesepakatan bahwa surat pemberhentian yang dikeluarkan tentang pemberhentian terhadap 22 mahasiswa tersebut tidak diberlakukan. Sebaliknya pihak mahasiswa juga telah sepakat akan mengedepankan jalur dialogis dalam menyikapi segala hal yang merupakan bagian dari dinamika UP 45.

Baca Juga:  Lecehkan Media Grassroot, Wilson Lalengke Laporkan Kapolres Pringsewu ke Divisi Propam Polri

Namun, beberapa waktu setelah mediasi, Rektor UP 45 justru tetap memberhentikan 22 mahasiswa tersebut, dengan dalih surat pernyataan yang mereka buat tidak sesuai dengan format yang telah ditawarkan. Pemberhentian tersebut juga kembali ditegaskan dengan adanya surat edaran yang mempertegas pemberhentian terhadap para mahasiswa tersebut tertanggal 21 Juli 2017.

Atas kondisi tersebut, kini pihak AMP tengah mengupayakan dukungan dari berbagai pihak untuk turut serta memberikan dukungan agar pihak pemerintah wilayah DIY, Kopertis Wilayah V dan Kemenristekdikti segera turun dan menindak lanjuti kasus tersebut. Para mahasiswa berharap pihak kampus selanjutnya dapat mencabut pemberhentian terhadap 22 mahasiswa tersebut dan melakukan pengelolaan kampus secara transparan.

Penulis: Riskiana
Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

No Content Available