NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kordinator Gerakan Sejuta Dukungan Perppu Ormas Bersama 999 Pengacara menilai tindakan pemerintah terkait UU Ormas dianggap sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU- VII/2009. Dimana menurut Ahmad Faisol (19/7) selaku kordinator gerakan beranggapan Presiden bisa mengeluarkan Perppu atas dasar adanya keadaan yang membutuhkan atau keadaan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang.
Perppu bisa diterbitkan untuk memberikan solusi agar tidak terjadi kekosongan hukum, hal itu dikarenakan undang-undang yang ada tidak memadai untuk menyelesaikan masalah hukum.
“Perppu bisa diterbitkan jika kekosongan hukum tersebut tidak bisa diatasi dengan cara membuat undang-undang baru yang membutuhkan waktu yang sangat panjang, sedangkan situasi saat ini sudah sangat darurat, hal ini dilakukan pemerintah demi terjaganya keutuhan bangsa ini,” ungkap dia.
Kedaruratan ini, kata dia bisa dilihat dari HTI, ormas yang terang benderang ingin mendirikan ‘negara dalam Negara’. Maka dari itu, GP Ansor Jakarta Timur menyerukan dan mengajak rakyat Indonesia tanpa terkecuali untuk mendukung dan mengawal Perppu no 2 tahun 2017 karena merupakan amanat konstitusi.
Dirinya juga mengingatkan para wakil rakyat agar tidak terjebak pada kepentingan politik dalam bahasan Perppu di Senayan. Sekaligus mengawasi dan melawan gerakan organisasi pengancam Pancasila dan NKRI.
“Kami mengapresiasi pemerintah bertindak sangat tepat, ini tak lain demi menghindari gejolak dan disintegrasi sosial di akar rumput, karena Ansor dan Banser tentu tak tinggal diam bila pemerintah tak solutif dari upaya rongrongan terhadap bangsa ini,” terang Faisol.
Pewarta/Editor: Romandhon