Politik

PKB: HTI Tetap Bubar Meski Nanti Perppu Ormas Ditolak DPR

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tetap dinyatakan bubar, walaupun nantinya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi kemasyarakatan (Ormas) ditolak oleh DPR.

Wakil Sekretaris Jenderal PKB Lukman Edy mengakatakan bahwa Perppu Ormas itu tidak berlaku surut. “Kalau ditolak, keputusan hari ini tentang pembubaran HTI itu tidak berlaku surut, tetap bubar,” kata Lukman di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (19/7/2017).

Lukman mengaku mendukung langkah pemerintah mencabut status badan hukum HTI. Menurutnya, pembubaran HTI tidak perlu menunggu DPR untuk mengesahkan Perppu menjadi Undang-undang.

“Apa gunanya Perppu itu dibuat kalau menunggu persetujuan DPR untuk mengeksekusi,” ucap Lukman.

Menurut dia, Perppu Ormas sudah langsung berlaku untuk membubarkan HTI dan ormas radikal sejak diumumkan oleh pemerintah, tanpa menunggu DPR.

Namun, Lukman mengaku belum menerima berkas Perppu tersebut dari pemerintah. Padahal, enam hari lalu, Wakil ketua DPR Agus Hermanto menyatakan telah menerima berkas Perppu dari pemerintah.

Baca Juga:  Jelang Pilkada Serentak, Ribuan Orang Gelar Acara Indonesia Berdoa

Perppu itu, lanjut Lukman, seharusnya perlu dibahas oleh Komisi II DPR untuk ditindaklanjuti di tingkat Pansus atau Bamus.

Pewarta: Ricard Andika
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 48