NUSANTARANEWS.CO, Ponorogo – Kasus ilegal loging kembali terjadi di Kota Reog Ponorogo, Jawa Timur. Tidak hanya berhasil menangkap pembalaknya, jajaran Reskrim Polsek Badegan, Ponorogo juga berhasil mengamankan kayu hasil jarahan pembalakan liar tersebut.
Informasi dari Kasubag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto, polisi berhasil meringkus tersangka Yan (41 th) warga Dukuh Temon, RT 01/02, Desa Biting, Kecamatan Badegan. “Memang benar Unit Reskrim Polsek Badegan pada hari Senin, tanggal 19 Juni 2017, sekitar pukul 03.30 WIB, telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan,” jelas AKP Sudarmanto, Selasa (20/6/2017).
Dia juga memaparkan sebelumnya petugas Reskrim mendapat info dari warga di Dukuh Temon ada seorang warga yang menguasai atau memiliki hasil hutan kayu jenis sono yang di simpan di tepi sungai dan malam itu akan melaksanakan transaksi dengan pedagang kayu. “Selanjutnya petugas melakukan lidik didapati pelaku pada sekitar pukul 03.00 WIB sedang menunggu calon pembeli kayu didekat tumpukan kayu sono tersebut, melihat keberadaan pelaku petugas selanjunya menangkap pelaku berikut barang buktinya,” terangnya.
Selanjutnya pelaku berikut Barang buktinya diamankan di Polsek Badegan. Pihaknya menambahkan bahwa barang bukti yang disita adalah 42 batang kayu Sono Keling dalam berbagai ukuran panjang, antara 100 Cm sampai 200 Cm.
Pun dia menegaskan kepada masyarakat sekitar hutan segera menginformasikan jika mengetahui transaksi kayu hasil jarahan dari hutan rakyat. “Kasus ilegal logging sangat merugikan masyarakat dan membahayakan lingkungan hidup sehingga dibutuhkan peran aktif masyarakat untuk pencegahan kejahatan tersebut,” tandasnya.
Pewarta: Muh Nurcholis