NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Politikus Partai Golkar, Agun Gunandjar terpilih menjadi ketua Panitia Khusus (Pansus) hak angket DPR RI terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Agun merupakan salah satu dari sejumlah orang yang namanya disebut ikut menikmati aliran uang haram proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Lantas apa kata pimpinan KPK?
“Itu sesuatu yang berbeda, pesannyakan tidak boleh tebang pilih,” ujar Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, (7/6/2017).
Sementara itu saat ditanya lebih jauh apakah KPK akan hadir jika dipanggil oleh pansus, ia mengaku pihaknya belum dapat memutuskan hal tersebut sekarang. Sebab perlu dikoordinasikan terlebih dahulu.
“Kami akan bahas dulu subtansinya apa, kami lihat dulu, kami belum putuskan, kami masih mau diskusi,” pungkas Saut.
Saat ini, Pansus Angket KPK baru terdiri dari lima fraksi yang secara resmi sudah mengirim wakilnya ke Pimpinan DPR. Kelima fraksi tersebut, yakni Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Hanura, Fraksi PPP, dan Fraksi Nasdem.
Meski demikian, hari ini DPR RI telah melakukan rapat tertutup terkait pansus hak angket DPR terhadap KPK. Hasilnya Agun Gunandjar terpilih sebagai Ketua Pansus, lalu Wakilnya Riska Mariska dari Fraksi PDI-P, Dossi Iskandar dari Fraksi Hanura, serta Taufiqulhadi dari Fraksi Nasdem.
Sebagai informasi, usul penggunaan hak angket muncul dalam RDP (rapat dengar pendapat) Komisi III bersama KPK yang berlangsung Selasa hingga Rabu (18-19/4) dini hari.
Dalam pertemuan itu, Komisi Hukum itu mendesak KPK membuka rekaman pemeriksaan terhadap Miryam S Haryani, anggota DPR yang kini menjadi tersangka pemberian keterangan palsu dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Agun Gunandjar Kecipratan Uang e-KTP
Mantan anggota Komisi II DPR RI periode 2009-2014 Agun Gunandjar Sudarsa disebut menerima fee dari proyek pengadaan e-KTP sebesar US$ 1 juta. Saat itu, Agun juga merupakan anggota Badan Anggaran DPR.
Pemberian uang tersebut dimaksudkan agar Komisi II dan Banggar DPR RI saat itu menyetujui anggaran untuk proyek pengadaan dan penerapan e-KTP.
Uang itu diberikan pengusaha bernama Andi Agustinus alias Andi Narogong di ruang kerja anggota Komisi II DPR RI, Mustoko Weni, pada Oktober 2010. Agun kembali menerima uang dari proyek e-KTP itu sehingga total uang yang didapatkan Agung senilai US$ 1,047 juta.
Adapun terbongkarnya Agun menerima uang tersebut dari dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK beberapa waktu lalu dalam sidang terdakwa Irman dan Sugiharto.
Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Achmad Sulaiman