NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Wacana penambahan kursi DPR dalam rancangan Undang-undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) masih tetap berlanjut. Sejumlah Fraksi di DPR sepakat untuk mengusulkan penambahan kursi, seperti Fraksi Golkar, Nasdem, PKB, dan Gerindra.
Partai gerindra mengusulkan penambahan sepuluh kursi menjadi 570 kursi. Kemduain PKB mengusulkan penambahan jumlah kursi dari 560 menjadi 619. Fraksi di DPR menganggap perlunya penambahan jumlah kursi DPR dikarenakan munculnya daerah pemekaran baru dan tidak proporsionalnya jumlah kursi dengan jumlah penduduk di Indonesia.
Sejarah mencatat terdapat lima kali perubahan besaran jumlah kursi di DPR sejak pemilu 1955 sampai dengan pemilu 2014. Pada pemilu 1955 jumlah kursi DPR sebanyak 260 kursi, sedangkan sejak pemilu 1971 sampai dengan pemilu 1982 jumlah kursi di DPR menjadi 460. Penambahan jumlah kursi DPR terjadi pada pemilu 1987 sampai dengan 1999 dengan jumlah kursi sebanyak 500. sedangkan Pemilu 2004 berubah menjadi 550 dan pemilu tahun 2009 dan 2014 berubh menjadi 560.
Meski Demikian perubahan jumlah kursi DPR yang terjadi tidak disesuaikan dengan proposionalitas alokasi kursi ke provinsi. Pada pemilu 2014 misalnya, masih banyak provinsi yang mengalami under representated atau memperoleh kursi yang tidak sesuai dengan jumlah penduduknya dan terdapat pula provinsi yang memperoleh kursi berlebih over representated.
Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, dan Riau merupakan daerah yang mengalami kekurangan kursi. Riau misalnya, dengan jumlah penduduk sebanyak 5.543.031 seharusnya berhak meraih 13 kursi DPR. Pada realitasnya, berdasarkan UU 8/2012 hanya dialokasikan 11 kursi. Begitu pula dengan Jawa Tengah yang seharusnya memperoleh 77 kursi bukan 75 kursi.
Selain itu Provinsi Sulawesi Selatan, Sumatera Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan Selatan misalnya, justru mendapatkan kursi berlebih. 4.845.998 jumlah penduduk di Sumatera Barat setara dengan 11 kursi DPR bukan 14 kursi. Tidak hanya cukup sampai disitu, selama ini alokasi kursi untuk penduduk Indonesia di luar negeri digabung dengan DKI Jakarta II.
Bermula pada kondisi tersebut Perkumpulan untuk pemilu dan Demokrasi menyatakan penambahan jumlah kursi DPR tidak mampu menjawab proposionalitas representasi politik antara warga negara dengan wakilnya terutama di level provinsi; Realokasi kursi DPR ke Provinsi lebih utama untuk dilakukan dalam rangka meningkatkan linkage antara rakyat degan wakil rakyatnya.
Penulis: Ucok Al Ayubbi
Editor: Achmad Sulaiman