NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pengacara Hotma Sitompoel menjadi salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, hari ini, Senin, (8/5/2017). Hotma dihadirkan dalam kapasitasnya sebagai pengacara Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) saat terjadi gugatan terhadap konsorsium PNRI (Percetakan Negara Republik Indonesia) di proyek e-KTP.
Dalam kesaksiannya Hotma mengaku pernah melakukan pertemuan dengan Setya Novanto alias Setnov yang saat itu merupakan Ketua Fraksi dari partai Golkar. Hal tersebut terungkap saat jaksa KPK membacakan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Hotma saat diperiksa oleh penyidik KPK.
“BAP Nomor 11 ‘apakah pernah bertemu dengan Setya Novanto di Grand Hyatt karena chip yang dibeli Paulus tidak bisa digunakan dalam proyek e-KTP?’. Saudara menjawab ‘benar saya berama Mario bertemu dengan Setya Novanto di Hotel Grand Hyatt terkait pembelian chip dari Paulus Tannos yang tidak bisa digunakan di proyek e-KTP,” tutur Jaksa Irene.
“Pada saat saya temui Setya Novanto karena mendapatkan informasi dari saudara Paulus Tannos, bahwa Setya Novanto pemegang proyek e-KTP’ Apakah benar?’ tanya Jaksa.
“Iya benar, pada saat itu Setya Novanto mengaku tidak tahu mengenai proyek e-KP,” jawab Hotma.
Untuk diketahui, dalam surat dakwaan, nama Hotma disebut sebagai salah satu pengacara yang ditunjuk untuk mendampingi terdakwa Sugiharto, yang saat itu sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).
Selain itu, Hotma juga diminta mendampingi Ketua Panitia Pengadaan, Drajat Wisnu Setyawan.
Sugiharto dan Drajat dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan melakukan penipuan, penggelapan, pelanggaran praktek monopoli dan persaingan usaha, serta pelanggaran keterbukaan informasi publik.
Pelaporan dilakukan setelah panitia pengadaan menetapkan Konsorsium PNRI sebagai pemenang lelang proyek e-KTP.
Menurut surat dakwaan, penunjukan Hotma sebagai pengacara atas rekomendasi Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap.
Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Achmad Sulaiman