Hukum

Rampung Diperiksa KPK, Fayakhun Andriadi Irit Bicara

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Anggota Komisi I DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) RI, Fayakhun Andriadi rampung diperiksa penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Selasa, (25/4/2017). Fayakhun diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dalam pengadaan monitoring satelit di Bakamla (Badan Keamanan Laut).

Berdasarkan pantauan nusantaranews dilokasi, Fayakhun keluar dari lobi sekira pukul 15.30 WIB. Fayakhun pun tak menggubris pertanyaan awak media, termasuk saat  ditanya soal uang dugaan suap proyek di Bakamla, yang masuk ke kantongnya.  Sikap tersebut ditunjukan Fayakhun hingga masuk mobil jemputannya.

“Saya sudah ketemu pemeriksa dan sudah menjawab pertanyaan-pertanyaan,” singkatnya, di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Fayakhun hari ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan. Nofel yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merupakan tersangka kelima yang ditangani KPK dalam kasus suap ini.

Nama Fayakhun sempat muncul dalam persidangan kasus dugaan suap terkait pengadaan monitoring satelit di Bakamla dengan terdakwa Hardy Stefanus.

Baca Juga:  Kapolres Inhil Ditunggangi Dewan Pers dan PWI untuk Diskreditkan PPWI

Dia disebut oleh Direktur PT Merial Esa Indonesia (MEI), Fahmi Darmawansyah turut menerima uang yang dititipkan ke politikus PDIP, Fahmi Habsyi atau Ali Fahmi sebesar Rp 200 miliar.

Fahmi menyampaikan keterangan itu saat menjadi saksi dalam persidangan Hardy Stefanus beberapa waktu lalu. Saat itu, Jaksa Kiki Ahmad Yani membacakan BAP milik Fahmi Darmawansyah.

Uang yang diserahkan kepada Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi itu disebut untuk mengurus proyek di Bakamla dan diberikan ke politikus PDIP Eva Sundari, anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar, Fayakhun Andriadi dan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PKB, Bertus Merlas.

Sebagai informasi, Nofel diumumkan menjadi tersangka KPK pada Rabu, (12/4/2017) lalu.

Penetapan terhadap Nofel merupakan hasil dari pengembangan yang dilakukan oleh penyidik dalam penyidikan kasus suap pengadaan alat pemantau satelit di Badan Keamanan Laut (Bakamla) dengan empat orang tersangka.

Nofel disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1.

Baca Juga:  Pelaku Pungli di SMPN 1 Tembilahan Semestinya Dituntut Pasal 368 dan UU Tipikor

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 286