Hukum

Andi Narogong Resmi Ditahan KPK

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap pengusaha proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Jumat (24/3/2017). KPK menjerat Andi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) TA 2011-2012.

Andi keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 14.00 WIB mengenakan rompi tahanan KPK berwarna orange. Dibalik rompi itu, Andi masih memakai baju yang sama dengan saat ia ditangkap KPK kemarin malam.

Sambil berjalan menuju mobil tahanan, ia enggan berkomentar soal kasus yang menjeratnya. Ia malah melempar senyuman pada awak media.

Sementara itu, secara terpisah, Juru Bicara (Jubir) KPK, Febri Diansyah mengatakan bahwa Andi ditahan di rumah tahanan (rutan) di Gedung KPK yang berlokasi di Kavling C1 atau Gedung lama.

“Ditahan di Gedung KPK lama C1,” ujar Febri saat dikomfirmasi.

Sebelum ditahan, Andi telah menjalani pemeriksaan secara intensif sejak malam dari penyidik KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.

Baca Juga:  Restorative Justice Hasilkan Perdamaian, PPWI Cabut Gugatan Prapid terhadap Kapolri

Sebagai informasi, Andi merupakan tersangka baru dalam kasus ini.

Ia ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga secara bersama-sama dengan dua orang pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yakni Irman dan Sugiharto memperkaya diri sendiri, orang lain, serta korporasi. Namun disatu sisi justru malah merugikan keuangan negara sebanyak Rp 2,3 triliun.

Akibat perbuatannya itu, Andi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasa 64 ayat 1 KUHP.

Reporter: Restu Fadilah

Related Posts

1 of 248