NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Mantan Wakil Ketua Komisi II yang kini menjabat Ketua Komisi VI DPR Teguh Juwarno mengklarifikasi tentang seretan kasus e-KTP yang turut menyeret namanya. Ia mengaku heran dirinya ikut masuk dalam surat dakwaan kasus korupsi e-KTP.
Teguh mengatakan tidak terlibat dalam penandatanganan penambahan anggaran e-KTP pada tahun 2011. Pasalnya, kata dia, pembahasan tersebut hanya ditandatangani satu pimpinan dan tiga anggota Badan Anggaran DPR.
“Yang tandatangan hanya satu pimpinn dan tiga orang anggota Badan Anggaran,” ujar Teguh di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2017).
Teguh mengatakan KPK sendiri telah menunjukkan bukti anggaran e-KTP 2011. Ia memastikan tidak pernah menandatangani berkasnya.
Teguh menjelaskan dirinya pindah dari komisi II justru sebelum tahun 2011. Ia mengaku menjabat sebagai Wakil Ketua DPR pada tanggal 21 Oktober 2009 hingga 21 Septeember 2010.
Teguh menyangkal dakwaan yang saat ini mengarah pada dirinya. Kendati demikian, ia menyatakan siap memberikan kesaksian jika nantinya dipanggil ke persidangan.
“Disitu Miryam (Miryam S Haryani/Fraksi Hanura) katanya meminta uang dan diserahkan ke pimpinan salah satunya saya. Ini jelas fatal,” ucapnya.
Reporter: Ahmad Hatim