NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Sekretariat Nasional Jaringan Organisasi dan Komunitas Warga Indonesia (Seknas Jokowi) mengajak semua elemen masyarakat untuk mengawal proses kewajiban pelepasan saham (divestasi) perusahaan tambang asing 51%. Salah satunya divestasi saham yang akan segera dilakukan oleh PT Freeport Indonesia (PTFI).
Ketum Seknas Jokowi, Muhammad Yamin mengatakan, untuk mengawal proses ini pihaknya akan membentuk kelompok kerja (pokja) bersama berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ada. Pokja ini akan lebih fokus dalam mengawasi kebijakan apa yang akan dikeluarkan oleh pemerintah nanti, khususnya pemerintah yang ada di Kementerian ESDM.
“Kalau pun harganya ditinggikan untuk 51% itu, itu urusan bisnis. Jadi (kalau kami) urusannya adalah nanti di Menteri (ESDM) Jonan,” ucap dia diskusi publik di Hotel Morrissey, Jakarta Pusat, Senin (27/2/2017).
Yamin bilang, Pokja dibentuk lantaran keinginan pemerintah untuk dapat menguasai tambang Freeport diprediksinya tidak akan berjalan mulus. Sebab, Freeport akan menempuh segala cara untuk mempertahankan keuntungan yang dimiliki seperti sebelumnya.
Salah satu cara yang akan dilakukan perusahaan asal Amerika Serikat ity adalah dengan melakukan provokasi di tanah Papua. Misalnya saja, lembaga-lembaga yang berada di bawah naungan Freeport diarahkan untuk membenci segala upaya pemerintah.
Berdasarkan sejarah, provokasi yang dilakukan Freeport kepada masyarakat tergolong selalu berhasil. Sebab, masyarakat masih menilai Freeport lebih memperhatikan mereka dari pada pemerintahnya sendiri.
Sebagai informasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) telah mendesak PT Freeport Indonesia untuk mendivestasikan sahamnya sampai dengan 51% pada tahun ini. Kewajiban ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2017.
Bahkan Menteri ESDM Ignasius Jonan telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 9 tahun 2017 untuk mendukung PP 1/2017. Dalam Permen ini, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, IUP Khusus Operasi Produksi, Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusaha Batubara (PKP2B) yang berstatus penanaman modal asing wajib mendivestasikan kepemilikan sahamnya setelah lima tahun berproduksi.
Pelaksanaan divestasi dilakukan secara bertahap. Adapun rincian tahapan divestasi adalah pada tahun keenam 20 persen, tahun ketujuh 30 persen, tahun kedelapan 37 persen, dan tahun kesembilan 44 persen. Kemudian tahun kesepuluh sebesar 51 persen dari jumlah seluruh saham.
Sementara Freeport Indonesia merupakan pemegang kontrak karya yang sudah lebih dari 10 tahun berproduksi. Makanya, (Freeport) harus mendivestasikan sahamnya 51%.
Reporter: Restu Fadilah