NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Satpol PP Pemprov Jawa Timur (Jatim) menggelar operasi simpatik terhadap PNS dilingkungan Pemprov Jatim yang ngopi dan makan diwarkop saat jam kerja. Hasilnya, sebanyak 20 PNS terjaring operasi simpati tersebut.
Namun, 20 PNS tersebut tak diberikan sanksi atau diproses dilingkungan internal Pemprov namun diberi himbauan agar tidak ngopi atau makan di warkop saat jam kerja.
“Ini masih tahap sosialisasi dan kami masih beri toleransi. Namun, jika kami menggelar operasi gabungan dengan BKD (badan Kepegawaian daerah) tentunya ada sanksi,” ungkap Kasi Opsdal (Operasional dan pengendalian) Satpol PP Pemprov Jatim Setio Budi Wahono saat ditemui disela-sela operasi, Senin (20/2/2017).
Setyo Budi mengungkapkan bentuk sanksi bisa bermacam-macam jenisnya sesuai dengan berat pelanggaran yang dilakukan.
“Bisa saja teguran dari pimpinan, penundaan kenaikan pangkat atau di nonjobkan. Lihat jenis pelanggaran,” jelasnya.
Untuk meningkatkan kedisplinan PNS di lingkungan Pemprov Jatim, Sekdaprov Jatim Achmad Sukardi menerbitkan surat edaran No. 331.1/44/106.3/2017 tentang penekanan Kedisplinan dilingkugan Pemprov Jatim.
Surat edaran tersebut dikeluarkan setelah melihat PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan ngopi usai apel pagi di warung kopi disekitar kantor OPD masing-masing. PNS diminta untuk segera bekerja dan masuk kantor setelah apel pagi.
Pewarta: Tri Wahyudi