NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Ketua Dewan Pengurus KORPRI Kementerian Pertahanan RI Sutrimo menyampaikan empat hal yang harus dipegang teguh dan diimplementasikan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam melaksanakan tugas adalah Disiplin, Kinerja, Kompetensi dan Integritas. Sebab pada dasarnya tugas utama seorang ASN adalah pelayanan.
“Dan kinerja yang baik dari ASN adalah bagaimana melayani dengan baik dalam jabatannya, baik kepada masyarakat, negara, atasan dan bawahannya dalam institusi dimana dia mengabdi,” kata Sutrimo saat membuka Workshop tentang Disiplin dan Kinerja Aparatur Sipil Negara di Kementerian Pertahanan RI yang diselenggarakan di Badiklat Kemhan, Salemba, Jakarta, Selasa (14/2).
Sutrimo menekankan kepada ASN Kemhan agar berdisiplin dalam melaksanakan tugasnya karena saat ini sesungguhnya kesempatan berkarir bagi ASN Kemhan lebih besar dari sebelumnya. Karena itulah dirinya meminta kepada ASN Kemhan untuk mengambil kesempatan sebanyak-banyaknya pada kesempatan pendidikan dalam upaya peningkatan kompetensi sehingga menjadi Sumber Daya Manusia pertahanan yang kompeten.
Workshop ini diikuti oleh pengurus KORPRI di setiap satuan kerja Kemhan, Mabes TNI dan Mabes Angkatan.
Adapun pembicara yang dihadirkan adalah Kepala Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Kepegawaian BKN Harun Arsyad yang bertugas menyampaikan tentang “Pelanggaran Disiplin ASN dan Penanganannya”, dan Asisten Deputi Pembinaan Integritas dan Penegakan Disiplin SDM Aparatur Kementerian PAN dan RB Bambang Dayanto Sumarsono yang diamanati memaparkan tentang Disiplin dan Kinerja ASN.
Bambang Dayanto Sumarsono dalam paparannya menjelaskan saat ini disiplin ASN masih diatur dengan PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS yang memuat 18 kewajiban dan 15 larangan. Dan netralitas ASN adalah bagian dari penegakkan disiplin dimana terdapat larangan dalam memberikan dukungan (langsung) maupun (tidak langsung) kepada Calon Presiden/Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD, Kepala/Wakil Kepala Daerah yang dituangkan dalam 4 poin larangan.
“Sedangkan sumber penyebab benturan kepentingan menurut UU No 37 Tahun 2008 tentang Maladministrasi adalah penyalahgunaan wewenang, perangkapan jabatan, hubungan afiliasi, grartifikasi, dan kelemahan sistem organisasi,” terang Bambang.
Sementara Harun Arsyad menjelaskan bahwa mengidentifikasikan pelanggaran menurut PP No 53 tentang Disiplin PNS adalah kewajiban mana yang tidak dilaksanakan dan larangan apa yang telah dilakukan. Dalam tahap awal, dilakukan pemeriksaan oleh pejabat yang berwenang menghukum yang diatur dengan undang-undang untuk memanggil ASN yang disangka melakukan pelanggaran untuk membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Sementara, sasaran pemeriksaan adalah meningkatkan disiplin serta prestasi kerja, menekan hingga sekecil mungkin dampak suatu pelanggaran disiplin, mempercepat pengurusan kepegawaian, meningkatkan pelayanan bidang kepegawaian dan menekan hingga sekecil mungkin kebocoran serta pemborosan keuangan negara,” jelas Harun. (D&S/kemhan)
Editor: Sulaiman