Hukum

Usai Diperiksa KPK, I Dewa Gede Palguna Mengaku Dicecar 18 Pertanyaan

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), I Dewa Gede Palguna selesai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kepada awak media Palguna mengaku dicecar 18 pertanyaan.

“Tadi penyidik KPK menanyakan kepada saya yang substansif kira-kira 18 pertanyaan,” ujar Palguna.

Dengan santai ia menguraikan, dari 18 pertanyaan itu 14 pertanyaan yang ditanyakan mengenai proses perkara nomor 129 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan itu. Mulai dari proses pemeriksaan panel, kemudian hingga putusan diambil, hingga sampai putusan tersebut dibacakan.

“Dari 18 pertanyaan itu, ya kira-kira 14 pertanyaan mengenai soal Undang-Undang tersebut,” ucapnya.

Sedangkan empat pertanyaan terakhir kata dia, lebih kepada perkenalannya dengan Patrialis Akbar dan beberapa pihak lain yang telah menjadi tersangka KPK. Saat ditanyakan hal tersebut oleh penyidik, Ia mengaku tak mengenalnya.

“Empat yang terakhir baru pertanyaan mengenai ya kapan saya mengenal bapak Patrialis, kemudian apakah saya kenal dengan Pak Basuki, Pak Kamaludin sama NG Fenny. Itu saya tidak kenal semua, dan saya baru tau itu dari pemberitaan di media massa,” tuntasnya.

Baca Juga:  Perlu Perda Perlindungan, Inilah Cara Tekan Kriminalisasi Guru di Jawa Timur

Dalam kasus ini, KPK telah resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka. Empat orang tersangka tersebut yakni Hakim MK nonaktif Patrialis Akbar sebagai penerima suap, Kamaludin, sebagai perantara suap, dan pengusaha import daging, Basuki Hariman beserta sekretarisnya, NG Fenny.

Mereka diduga melakukan kongkalikong untuk memuluskan Judical Review ‎Undang-Undang nomor 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan. Diduga, pemulusan Judicial Review tersebut untuk melancarkan bisnis daging import Basuki Hariman.

Selain mengamankan empat tersangka, Tim Satgas KPK juga berhasil menyita beberapa alat bukti hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 25 Januari 2017 di tiga lokasi berbeda di kawasan Jakarta.

Barang bukti tersebut yakni dokumen pembukuan perusahaan milik Basuki Hariman, voucher pembelian mata uang asing, dan draft putusan perkara nomor 129.

Atas perbuatannya, Patrialis dan Kamaludin disangkakan melanggar Pasal 12c atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 ‎Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Ketua DPC PPWI Inhil Dibebaskan Bukan karena Belas Kasihan, Wilson Lalengke: Dedengkot Pungli Saruji Harus Tetap Diproses Hukum

Adapun kepada Basuki dan Fenny yang diduga sebagai pihak pemberi suap, KPK menjerat dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Reporter: Restu Fadilah

Related Posts

1 of 215