NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng, Senin, (6/2/2017). Choel yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi Pembangunan Hambalang Tahun 2010-2012 ditahan usai menjalani pemeriksaan selama sekitar 3 jam.
Choel yang keluar mengenakan rompi orange itu mengucapkan syukur alhamdulillah atas penahanan yang dilakukan lembaga antirasuah itu. Puji syukur itu dipanjatkannya lantaran dirinya telah menunggu-nunggu hal tersebut.
“Syukur alhamdulillah hari ini telah diputuskan untuk memulai masa penahanan. Masa yang sudh saya tunggu sekian lama,” ujar dia, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin, (6/2/2017).
“Lim tahun terkatung-katung dicegah sudah 2 kali 6 bulan 4 kali 6 bulan barangkali setahun ini sudah tersangka begitu lama menunggu sejak Januari tahun lalu,” ujar dia.
Secara terpisah, Jubir KPK, Febri Diansyah mengatakan Choel akan ditahan untuk 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.
“AZM (Andi Zulkarnaen Mallarangeng) ditahan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 KUHAP, yakni selain telah ada dugaan keras melakukan tindak pidana, juga terdapat alasan objektif dan subjektif,” ucap Febri.
Choel merupakan tersangka korupsi terkait proyek Hambalang. Dia diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi.
Akibat perbuatannya Choel disangkakan melanggar pasal 2 atau pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto mpasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Restu)